More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
Daerah  

Dosen Yang Menganiaya Mahasiswi,Tolak Media Untuk Wawancara Setelah Terbukti Jadi Tersangka

INVESTIGASI 86 di Google News

Pengadilan tinggi Makasar menggelar Sidang putusan tindak pidana ringan (TIPIRING), terhadap terpidana, Oknum Dosen yang melakukan penganiayaan dan pengancaman kepada seorang Mahasiswi yang berinisial AP (16) dan NP seorang mahasiswi di sebuah perguruan  tinggi dimakassar.

Hakim pengadilan tinggi Makasar memutuskan perkara tersebut dengan hukuman 2 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan kepada Dosen yang menganiaya mahasiswinya.

Sebelumnya sidang perdana sempat tertunda beberapa Jam lamanya,Terpidana Dr. Akhmad Muhammadin, SE. MM. Ph.D,” sebagai dosen di sebuah fakultas di Makasar,telah terbukti melakukan tindak pidana ringan dengan pasal 352, (Rabu 02/02/22.)

Hasbullah Thamrin Sh Mh sebagai tim kuasa hukum LKBH mengatakan bahwa perkara ini tidak sampai disini saja, kami akan terus kawal keputusan ini, karna masih banyak rangkaian peristiwa, termasuk pengancamannya dengan mengunakan sebilah parang.

Sementara pada saat awal kejadian di TKP tepatnya di Jalan tamangapa raya tepatnya di Perumahan pesona prima Griya Blok D1 nomor 9l masyarakat sekitar dan ketua Rt/ Rw telah bermusyawara untuk mendukung Pak Parman.

Pak Parman adalah ayah dari korban mahasiswi yang dicekit oleh Tersangka Dosen Ahmad, agar dibebaskan dan di keluarkan dari dalam sel tahanan polsek manggala,ungkap tim kuasa hukum LKBH UNSA.

Dikutip dari: (investigasiplus)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!
Yulius Maulana Bakal Calon Bupati Lahat 2024