More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News

Peti (Dompeng) Yang Membandel di Aliran Sungai Kuantan Di bakar Habis Polres Kuansing

Foto : Rakit PETI yang membandel dibakar aparat kepolisian sektor kuantan mudik dan resort Kuansing.

Kuansing • Peti (Dompeng) Yang Membandel di Aliran Sungai Kuantan Dibakar Habis personel polsek kuantan mudik dan Polres Kuansing.

Satreskrim Polres Kuantan Singingi Riau dan Kapolsek Kuantan Mudik bersama dengan gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing dan Personil Polsek Kuantan Mudik melakukan patroli ke Lokasi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).

Kegiatan Patroli tersebut dilaksanakan di sekitar Aliran Sungai Kuantan, tepatnya disekitar Desa Lubuk Terentang Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuansing pada sabtu (10/09/2022) pukul 10.30 wib.

Kegiatan Patroli langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH.MH dan Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah, SH bersama dengan gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing dan Personil Polsek Kuantan Mudik.

Kegiatan patroli tersebut dilakukan Berdasarkan adanya Informasi awal dari media Online tentang adanya “dompeng” aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Aliran Sungai Kuantan Desa Lubuk Terentang Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuansing.

Selanjutnya tim melakukan penyisiran kearah hilir dialiran sungai kuantan dengan jarak lebih kurang 300 (tiga ratus) meter dan ditemukan 2 (dua) unit rakit PETI yang sedang bekerja di aliran sungai kuantan tepatnya di desa Pisang Berebus Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuansing, ” Ujar Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah, SH kepada wartawan di Teluk Kuantan.

Foto : Rakit PETI yang dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar oleh aparat kepolisian polsek kuantan mudik dan polres kuantan singingi (kuansing)

Tim gabungan melakukan pengejaran terhadap para pelaku PETI namun para pelaku berhasil melarikan diri dengan cara berenang keseberang sungai sehingga tim mengamankan 2 (dua) unit rakit PETI (dompeng) yang ditinggalkan pelaku disungai tersebut.

Tim selanjutnya melakukan penindakan dengan cara melakukan pengrusakan dan membakar 2 (dua) unit rakit PETI tersebut.

Sekira jam 13.00 WIB tim gabungan kembali melakukan patroli kearah seberang sungai kuantan, tepatnya didesa Siberobah Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuansing.

Foto : Rakit PETI (dompeng) yang membandel dibakar aparat kepolisian sektor kuantan mudik dan resort Kuansing.

Dialiran sungai kuantan desa Siberobah Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuansing ditemukan 1 (satu) unit rakit PETI yang sedang terparkir dan tidak melakukan aktifitas PETI.

Kemudian terhadap 1 (satu) unit rakit PETI (dompeng) tersebut dilakukan pengrusakan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Para pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 158 UU No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sesuai pasal 35 diancam pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda 10 miliar rupiah.

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!