TTS,Investigasi86.com – Langkah strategis Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Eduard Markus Lioe, S.IP., SH., MH., dalam mendorong pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Amanatun kembali menjadi sorotan. Kunjungan resmi Bupati ke sejumlah tokoh nasional dan lembaga di Jakarta, termasuk penyerahan dokumen aspirasi pemekaran kepada anggota DPD RI Abraham Paul Liyanto, anggota DPR RI Esthon Foenay, serta Ketua Forum Komunikasi Nasional (Forkonas) DOB H. Syaiful Huda, dinilai memberi harapan baru bagi masyarakat pendukung pemekaran.
Namun, langkah itu menuai respons kritis dari mantan Ketua DPRD TTS periode 2014–2019, Jean E.M. Neonufa, SE. Melalui pernyataannya yang diunggah di grup WhatsApp “Suara TTS”, Rabu (21/5/2025), Neonufa mempertanyakan legalitas dan transparansi dokumen yang dibawa ke Jakarta.
“Saya bingung, dokumen itu diambil dari mana? Apa isinya? Siapa yang urus dan siapa yang pantas membawa ke Jakarta?” ujar Neonufa yang juga merupakan politisi Partai NasDem.
Ia menjelaskan, proses administrasi terkait DOB Amanatun sejatinya telah berjalan sejak masa kepemimpinannya di DPRD TTS. Bahkan menurutnya, Amanatun sudah masuk dalam daftar tahap kedua pemekaran nasional dengan posisi ke-22 dari total rencana 57 kabupaten baru di seluruh Indonesia.
“Tahap pertama ada 32 kabupaten. Amanatun masuk tahap kedua. Masih ada tahap ketiga dan keempat. Tinggal menunggu pencabutan moratorium oleh pemerintah pusat,” jelas Neonufa.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya pemenuhan syarat administratif, termasuk jumlah penduduk dan kepala keluarga. Neonufa juga menyoroti status Kecamatan Kotolin yang menurutnya masih menjadi perdebatan apakah akan masuk dalam wilayah DOB Amanatun atau tidak.
“Kalau Kotolin tidak masuk, maka DOB Amanatun masih kekurangan penduduk dan kepala keluarga untuk memenuhi syarat menjadi kabupaten baru,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini nantinya akan ia pertanyakan secara resmi dalam sidang paripurna DPRD TTS.
“Jangan sampai rakyat TTS terkecoh. Kita harus siapkan langkah yang benar agar saat moratorium dicabut, Amanatun bisa langsung mekar 100 persen,” tegas pria lulusan Universitas Kristen Indonesia (Unkris) Kupang tersebut.
Sikap kritis Neonufa menunjukkan bahwa wacana pemekaran Amanatun masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah, baik dari sisi administratif, teknis, maupun politik. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten TTS belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Neonufa tersebut.