Pada hari Senin tanggal 08 september 2025 di Makassar tepatnya di jl.dg ngala kel.Antang kec. Manggala. Diduga inisial Faridamaor asal NTT Flores yang pada tanggal 06 Agustus 2025 menempati kamar kos-kosan atas persetujuan pemilik an. Nelson dengan perjanjian pembayaran akan dibayar setelah satu bulan yaitu tanggal 06 september 2025.
Tetapi saat periode jatuh tempo an. Faridamaor tidak menepati janji bahkan meninggalkan kamar kos-kosan tanpa membayar sewa kamar selama satu bulan.
Saat ini belum diketahui Dimana oknum faridamaor menetap tetapi diduga masih berada di Makassar karena sementara kerja.
Semoga dengan adanya pemberitaan ini pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.
Terima kasih