KUANSING • Polres kuansing lewat Tim Opsnal Sat Res Narkoba lagi-lagi mengamankan seorang pria yang berinisial DH yang berumur 36 tahun di Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah.
DH diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis Sabu-sabu pada Selasa (08/11/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra OKTA DINATA, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU TOMMY VARA BERLIN, S.Tr.K, M.M., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa Tim Opsnal Sat Res Narkoba Kuansing mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan peredaran narkoba di desa koto taluk.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap Narkoba di Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi” ucap IPTU tommy.
Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan perkara tersebut pada pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba telah melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap seorang pria yang berinisial DH di rumahnya di Dusun Luar Parit Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.
Penangkapan terduga penyalahgunaan narkoba tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba IPTU TOMMY VARA BERLIN, S.Tr.K,M.M.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan aparat menemukan pelaku yang pada saat itu hendak melarikan diri dari dalam kamar rumahnya dengan membawa barang bukti 11 (sebelas) paket plastik klip bening yang diduga berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu.
Dan kemudian DH mengakui bahwa 11 (sebelas) paket plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu tersebut adalah milik nya yang didapat dari inisial B di Pekanbaru.
“Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka DH adalah 11 (sebelas) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 67, 46 gr (enam puluh tujuh koma empat puluh enam gram), 2 (dua) buah sendok pipet, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A3S warna hitam dan 1 (satu) lembar plastik klip kosong warna bening.
Terhadap pelaku yang berinisial DH akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.