Pekanbaru _ Riau
Gudang penampungan atau penimbunan BBM Solar Bersubsidi ilegal yang berada di jalan Lintas Kulim – Maredan kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau diduga milik PURBA dinilai kebal hukum dan tak tersentuh oleh hukum sedikitpun di negara ini.
Dengan aman dan santainya PURBA seorang Bos Mafia BBM ilegal bersubsidi kota Pekanbaru menjalankan aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM solar ilegal bersubsidi tak tersentuh hukum sedikitpun.
Berdasarkan Investigasi di lapangan dan Informasi dari narasumber terpercaya mengatakan bahwa Bos Mafia BBM bersubsidi ilegal PURBA mengumpulkan puluhan Ton BBM solar bersubsidi yang diperoleh dari SPBU 14.283.681 yang berada di jalan lintas Pekanbaru – Pelalawan KM 55 kabupaten Pelalawan provinsi Riau.
“Kemudian menyulap kembali BBM bersubsidi ilegal tersebut menjadi Solar Industri Non bersubsidi yang akan dijual kembali dengan harga yang tinggi dan memperoleh keuntungan yang besar.” Ujar Narasumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (21/05/2025)
“Hal ini mengakibatkan negara dan Bangsa menjadi rugi akibat dari praktek tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi ilegal yang dilakukan oleh PURBA Mafia BBM solar bersubsidi ilegal kota Pekanbaru provinsi Riau yang kebal hukum dan tak tersentuh hukum di negara ini.” Tambahannya
“Sudah saatnya Para Penegak Hukum menindak Tegas menutup Gudang Penimbunan BBM bersubsidi diduga Ilegal milik PURBA dan menangkap mafiannya, karena ini sudah tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi dan melanggar hukum.” Tutupnya
Salah satu tokoh masyarakat memberi pendapat mengatakan “Kalau itu sudah jelas Gudang penimbunan BBM subsidi alias Gudang BBM ilegal, tunggu apa lagi Aparat Penegak Hukum harus tidak tegas menutupnya.” Kamis (22/05/2025)
“Pak Kapolri Harus Buktikan bahwa yang diucapkan di medsos itu akan menindak yang ilegal dan meresahkan Masyarakat, biar masyarakat percaya bahwa itu terlaksana.” Tururnya dengan tegas
“Disitu Ada Aparat penegak Hukum Kapolsek dan Jajarannya, mereka tidak menindaknya, Perintahkan Kapolda Riau untuk mencopot Kapolseknya karena telah mengabaikan perinyah Pak Kapolri.” Tambahannya
“Kalau perlu Kapolresnya dipertanyakan kinerjanya, juga diduga mengabaikan perintah pak Kapolri.” Ucapnya
“Pihak Pertaminah juga, Tankap Oknum pegawai Pertamina kalau ada yang bermain, yang jelas pegawai dan Bos SPBU-SPBU diduga terlibat, dan tutup SPBU yang bermain nakal dengan BBM bersubsidi itu.” Tegasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
“Kita ada undang-undang Migas, untuk apa dibuat kalau tidak ditegakan, atau sengaja dibuat untuk dilanggar, pemerintah juga harus mengevaluasi ini.” Pungkasnya
Eriyanto Sidabutar