More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Dinilai Kebal Hukum, Gudang BBM Ilegal Diduga Milik PURBA Terus Beraktivitas Dengan Santai, Aparat Penegak Hukum Harus Bertindak Tegas

Pekanbaru _ Riau
Gudang penampungan atau penimbunan BBM Solar Bersubsidi ilegal yang berada di jalan Lintas Kulim – Maredan kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau diduga milik PURBA dinilai kebal hukum dan tak tersentuh oleh hukum sedikitpun di negara ini.

Dengan aman dan santainya PURBA seorang Bos Mafia BBM ilegal bersubsidi kota Pekanbaru menjalankan aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM solar ilegal bersubsidi tak tersentuh hukum sedikitpun.

Berdasarkan Investigasi di lapangan dan Informasi dari narasumber terpercaya mengatakan bahwa Bos Mafia BBM bersubsidi ilegal PURBA mengumpulkan puluhan Ton BBM solar bersubsidi yang diperoleh dari SPBU 14.283.681 yang berada di jalan lintas Pekanbaru – Pelalawan KM 55 kabupaten Pelalawan provinsi Riau.

“Kemudian menyulap kembali BBM bersubsidi ilegal tersebut menjadi Solar Industri Non bersubsidi yang akan dijual kembali dengan harga yang tinggi dan memperoleh keuntungan yang besar.” Ujar Narasumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (21/05/2025)

“Hal ini mengakibatkan negara dan Bangsa menjadi rugi akibat dari praktek tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi ilegal yang dilakukan oleh PURBA Mafia BBM solar bersubsidi ilegal kota Pekanbaru provinsi Riau yang kebal hukum dan tak tersentuh hukum di negara ini.” Tambahannya

“Sudah saatnya Para Penegak Hukum menindak Tegas menutup Gudang Penimbunan BBM bersubsidi diduga Ilegal milik PURBA dan menangkap mafiannya, karena ini sudah tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi dan melanggar hukum.” Tutupnya

Salah satu tokoh masyarakat memberi pendapat mengatakan “Kalau itu sudah jelas Gudang penimbunan BBM subsidi alias Gudang BBM ilegal, tunggu apa lagi Aparat Penegak Hukum harus tidak tegas menutupnya.” Kamis (22/05/2025)

“Pak Kapolri Harus Buktikan bahwa yang diucapkan di medsos itu akan menindak yang ilegal dan meresahkan Masyarakat, biar masyarakat percaya bahwa itu terlaksana.” Tururnya dengan tegas

“Disitu Ada Aparat penegak Hukum Kapolsek dan Jajarannya, mereka tidak menindaknya, Perintahkan Kapolda Riau untuk mencopot Kapolseknya karena telah mengabaikan perinyah Pak Kapolri.” Tambahannya

“Kalau perlu Kapolresnya dipertanyakan kinerjanya, juga diduga mengabaikan perintah pak Kapolri.” Ucapnya

“Pihak Pertaminah juga, Tankap Oknum pegawai Pertamina kalau ada yang bermain, yang jelas pegawai dan Bos SPBU-SPBU diduga terlibat, dan tutup SPBU yang bermain nakal dengan BBM bersubsidi itu.” Tegasnya

Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.

“Kita ada undang-undang Migas, untuk apa dibuat kalau tidak ditegakan, atau sengaja dibuat untuk dilanggar, pemerintah juga harus mengevaluasi ini.” Pungkasnya

Eriyanto Sidabutar

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!