Inhu _ Riau
Proyek Revitalisasi SMPN 01 Rengat Indragiri Hulu, Riau, Bantuan Pemerintah, program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2025 SMP 1’Negeri Rengat perlu di pertanyakan Kembali tetang Penggunaan anggaran dana Bantuan Bersumber” Dana : APBN tahun 2025 Sebesar RP 2.056.000.000, di Minta kejaksaan Negri Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Awasi Dan Audit.
Adanya Dugaan kejanggalan dalam Pekerjaan Proyek Rehabelitas Tersebut Banyak bahan bahan maktrial yang lama digunakan kembali, yang Harus Diganti,namun Masi Digunakan

Dari Pantauan awak media dari papan Kegiatan plang Proyek, tidak ada Tercantum Nama PT pelaksana dan PT Konsultan Pengawas sedangkan Sumber dana Cukup Kian Besar Seperti apa ni dan ada apa ? …
Dari terlihat bahwa maktrial Bahan kayu kosen banyak tidak diganti hanya saja sebagian yang diganti baru, Kalau dilihat padahal maktrial kosen tersebut suda puluhan tahun,
Diminta kepada kejaksaan Negeri kabupaten Indragiri Hulu agara Segera Mengawasi Dan mengadakan penelitian Terhadap Proyek Rehabelitas SMP Negri Satu Rengat kab Inhu, Agar Diduga tidak ada Unsur unsur Berbaur Korupsi atau penyimpangan anggaran Dana Negara dalam pekerjaan Proyek Rehabelitas Tersebut.
Kepala Sekolah ( Kepsek ) SMP 1 Negeri Rengat( Yusnaini S.PD ) ketika Di Konfir masi awak Media pada tanggal 29 Oktober 2025 Melalui pesan wesafnya, Memilih Bungkam, Dan tidak Seharus Sebagai pejabat Publik enggan Di konfirmasi Awak Media.
Bahwa kepsek SMP Negeri 1 Rengat diduga mengangkangi UU NO 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi Masi Publik, ( UU KIF ) yang Mengatur Hak Setiap orang Untuk Memperoleh informasi dan Kewajiban Badan Publik, untuk Menyediakan nya.
UU ini untuk Bertujuan Mewujudkan penyelenggaraan Negara yang Lebih Terbuka Dengan Prinsip Pelayanan Informasi Publik yang Cepat tepat pada waktu, dan bertujuan Menjamin Hak Setiap Warganegara untuk Mendapatkan Infor Masi Publik.”( Roli )





