Inhu _ Riau
Di duga kuat pelaku tambangan emas dengan tidakĀ Mengantongi Perizinan dari dinas terkait Alias Usaha Bodong dengan menggunakan Pocai danĀ mesin dompeng untuk menyedot butiran Emas di aliran sungai Indragiri Hulu, diduga kuat disinyalir oleh Pemodal dan sekaligus panada, hasil dari pertambangan diduga ilegal oleh seorang warga Japura kecamatan lirik berinisial Bujang Mas.
Adapun lokasiĀ di tiga desa PasirĀ Batu Mandi, Desa Pasir Kelampaian dan desa Kuala Lala kecamatan Sai Lala kabupaten Indragiri Hulu Riau. Hingga sampai hari ini Kamis 13 Februari 2025 dari pantauan dan investigasi Media Investigasi86.com masi beroperasiĀ belum ada diĀ Jerat Hukum, para Pelaku dan Penadah dari Hasil Tambang Mas di duga Ilegal Oleh APH di kabupaten Indragiri Hulu, padahal Sudah puluhan di beritakan oleh Awak media dari mulai tahun 2024 hingga kini 2025, ada apa ini oleh aparatur penegak hukum.
Mirisnya dengan adanya kegiatan Praktek Pertambangan butiran Mas Ilegal Makin marak nya di Kabupaten Indragiri Hulu suda jelas-jelas pekerjaan melawan Hukum. Belum ada tindakan tegas dari Penegak Hukum Polres Indragiri Hulu dan Kejaksaan Inhu.
Dengan sudah berderanya dan pemberitaan Pertambangan Emas di kecamatan Sai Lala, Melalui Media Sosial (Mensos ), Sungguh diduga sangat lemah nya Penegakkan Hukum, terkait para pelaku Mafia Usaha diduga Ilegal di Wilayah Kabupaten Inhu.
Padahal suda ada Ultimatum dari Kapolri bagi siapa saja yang melakukan pekerjaan melawan Hukum harus lah ditindak dengan tegas, kenyataannya belum ada tindakan tegas oleh APH di Inhu.
Menyikapi maraknya laporan media lokal terkait aktivitas PETI di aliran sungai Indragiri yang masih dalam wilayah hukum Polres Inhu, termasuk aktivitas illegal ini diduga kuat didukung oleh pemodal kuat yang sudah viral dilaporkan media lokal.
Maka sepatutnya APH (Aparat Penegak Hukum) tidak menutup mata untuk melakukan tindakan hukum baik pencegahan maupun menangkap para pelaku mulai dari penambang, pemodal termasuk penadah hasil kegiatan PETI yang secara kasat mata sangat mudah dibuktikan.
“Hal ini penting bukan hanya dari kegiatan yang diduga melanggar hukum, tapi dari segi ekologi juga merusak ekosistem sungai Indragiri yang tercemar. Dan diduga emas yang ditambang secara illegal ini juga dicuci dengan air mercury yang sangat berbahaya bagi kesehatan
Masyarakat.” Tutur Alhamran Ariawan, SH, MH. Advokat dan penggiat lingkungan bermasturin di Pekanbaru, ketika di mintai tanggapan Oleh Media investigasi86,com Kamis 13 Februari 2025
Inisial Bujang mas Ketika dikonfir Masi Media investigasi86.com Sekira Pukul 1.30 wib Melalui telpon WA nya, Membenarkan Bahwa beliau ada menerima Hasil mas dari Tambang ilegal, dan tidak Dimungkiri Saya hanya menerima kalau ada orang yang mengantar, masalah penerima Mas dari hasil tambang “Bukan saja hanya saya sendiri dan juga toko-toko mas menerima juga hasil dari Mas tambang ilegal” Singkat jawab nya
Reporter investigasi86.com : Rolijan