Inhu _ Riau
Menyoroti adanya aktivitas praktek Penambangan emas Ilegal di Aliran Sungai kabupaten Indragiri Hulu Riau semakin meraja lelah, sepertinya tidak ada takut-takutnya dengan terang-terangan praktek penambangan emas ilegal kebal dengan hukum.
Kegiatan dapat menimbulkan dampak lingkungan, para pelaku Penambangan Ilegal tersebut dengan menggunakan air raksa sehingga mencemari perairan air sungai di wilayah kabupaten Inhu. Sedangkan air sungai tersebut masih banyak dikonsumsi oleh masyarakat.
Dari pantauan awak media investigasi86.com di lapangan pada tanggal 16 Oktober 2024 kemarin, puluhan pocai sedang melaksanakan praktek Penambang emas diduga ilegal di sungai Indragiri Hulu, salah satu nya di kecamatan sai Lala di desa Pasir Batu mandi, desa Pasir kelampaian dan desa Kuala Lala, diduga adanya unsur Pembiaran baik dari dinas DLH dan Penegak Hukum, sehingga para pelaku Usaha tambang emas bebas tidak tersentuh dengan Hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Pratisi Hukum Chandra Saputra SH.MH ketika dimintai tanggapan terkait diduga Penambang emas Ilegal (Peti) mengatakan sepanjang para usaha penambang emas tidak mengantongi izin adalah bertentangan dengan Hukum, adalah pekerjaan yang melawan hukum tersebut harus di tindak dengan tegas oleh APH.
Indonesia ini adalah negara hukum setiap yang melanggar hukum tentunya ada sangsi hukum. Dengan adanya para praktek penambang emas ilegal yang tidak memilki izin sudah jelas-jelas Pekerjaan melawan hukum.
“Kita berharap APH benar-benar harus komitmen tindak tegas para pelaku usaha praktek penambangan emas diduga ilegal. Serta penadah hasil tambang yang tidak mengantongi Izin dan negara kita adalah negara hukum dan jangan ada pembiaran dengan adanya praktek Ilegal (peti) di wilayah kabupaten Indragiri Hulu dan basmi para pelaku yang diduga melanggar hukum di NKRI.” Ujar Chandra
Dikutip Informasi media investigasi86.com melalui komunikasi telpon seluler dari Aktivis LSM Bernas (Hatta Munir) menyebutkan adanya aktivitas penambang mas diduga ilegal di aliran sungai Indragiri Hulu tersebut dapat menimbulkan dampak buruk kesehatan terhadap masyarakat yang mengguna kan air sungai tersebut, Karena para pelaku peti menggunakan cairan perkuri/airaksa.
Hal tersebut kita dari LSM Bernas sudah pernah investigasi di lapangan banyak nya Pocai penambang emas (peti) Ilegal di aliran sungai tersebut sengaja ada pembiaran diduga ada oknum-oknum yang Bek uf usaha ilegal tersebut hingga sampai sekarang para penambang emas tersebut bebas tidak takut dengan jeratan hukum.
“Kami berharap APH benar-benar komitmen menindak tegas para pelaku penambang emas diduga ilegal, karena para pelaku sudah diduga pekerjaan melawan hukum dengan kegiatan tidak memilki perizinan dari dinas terkait.” Ucap Hatta Munir
Reporter investigasi86.com : Rolijan