Siak _ Riau
Berdasarkan investigasi di lapang dan informasi pengaduan beberapa orang korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada Awak media investigasi86.com bahwa mereka menjadi korban dari Calo perekrutan masuk kerja di PT SAMIK TEKNIK ENERGI (PT STE) yang bernama Zuandri alias Anen. Kamis (31/07/2025)
“Ya kami adalah korban para pencari kerja yang mengajukan lamaran kerja ke PT SAMIK TEKNIK ENERGI (PT STE), kami melalui Oknum calo yang bernama Zuandri alias Anen dan rekannya bernama Eko Juliandri yang orang memanggilnya Eko Jambak.” Ujar Mereka Secara Serentak kepada Awak media
Kami diminta Uang kalau mau dijamin diterima kerja di PT SAMIK TEKNIK ENERGI, karena kami butuh pekerjaan dan berharap diterima kerja, ya kami ikuti persyaratannya mereka memberi uangnya.” Tambahannya
“Jumlah uang yang kami berikan bervariasi masing pelamar kerja berbeda-beda tergantung jabatannya, dan jumlahnya tak perlulah disebutkan, yang jelas banyak jutaannya bagi Saya.” Ujar salah satunya yang enggan disebutkan namanya
“Kami merasa kecewa sudah lama memberikan Uangnya kepada Oknum calo yang bernama Zuandri alias Anen melalui Eko Jambak, namun sampai Saat ini kami juga belum dipanggil untuk masuk kerja.” Tutur mereka
“Kami Merasa ditipu oleh mereka, Mungkin banyak juga korban yang lain yang lebih dahulu dari kami.” Ujarnya
“Informasi yang kami dengar kalau Zuandri alias Anen hobby nya dugem alias ke diskotik, mungkin uangnya sudah habis untuk foya-foya untuk dugem di diskotik.” Tambahannya
“Kami akan proses ini semua ke jalur hukum dengan melaporkan ke Pihak yang berwajib, karena ini kasus Penipuan.” Tutupnya
Salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media “Ini sudah menyalahi aturan dan juga ini sudah tindakan kriminal dan pungli dan penipuan.” Kamis (31/07/2025)
“Hal seperti ini Pihak Aparat Penegak Hukum dan Dinas terkait harus bertindak tegas dan menyelidikinya, jika ini benar harap proses secara hukum.” Ujarnya
“Pihak Korban harus kompak dan Bikin Laporan Kepada Pihak yang berwajib biar diproses secara hukum di negara kita ini.” Tambahannya
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum memeriksa Oknum Calo yang diduga Zuandri alias Anen dan rekannya bernama diduga Eko Juliandri yang orang memanggilnya Eko Jambak, jika terbukti terlibat tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.
Dengan kasus dugaan penipuan, pungli yang diduga dilakukan oleh Zuandri alias Anen dan rekannya bernama diduga Eko Juliandri yang orang memanggilnya Eko Jambak. Aparat Penegak Hukum diminta tindak tegas menyelidiki dan menindak tegas, jika terbukti terlibat tangkap mereka semuanya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Eriyanto Sidabutar