Dumai _ Riau
Di tengah maraknya penindakan terhadap praktik perjudian, satu lokasi judi Gelanggang Permainan (Gelper) di Kota Dumai provinsi Riau justru tampak kebal hukum.
Usaha Gelper Diduga milik Iwan Cina yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanudin No. 32 kelurahan Rimba Sakampung kecamatan Dumai Kota, tetap beroperasi bebas tanpa hambatan.
Hal ini menjadi sorotan publik dan Masyarakat pun mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum yang seolah tutup mata terhadap aktivitas tersebut.
Beberapa narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Kami Masyarakat merasa resah dengan keberadaan Gelper praktik perjudian itu, Selain diduga menjadi tempat perjudian terselubung, aktivitas di lokasi itu juga sering berlangsung hingga larut malam sangat mengganggu ketenangan lingkungan.” Rabu (13/08/2025)
“Kami sering lihat orang keluar masuk, bahkan ada yang bawa anak kecil, tapi tidak pernah ada tindakan dari polisi. Sepertinya memang dilindungi.” Ungkap Narasumber kepada awak media
“Lokasi judi gelper tersebut tidak memiliki papan nama resmi dan tampak tertutup dari luar, namun ramai dikunjungi oleh pengunjung setiap hari, diduga sengaja dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum setempat.” Ujarnya
“Sesuai Intruksi Pak Kapolri menindak semua berbentuk judi yang meresahkan masyarakat, Kami Masyarakat meminta Kapolresta Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang untuk menyelidiki dan menindak tegas menutup tempat yang diduga tempat praktik perjudian dan tangkap pemiliknya dan jika ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat tangkap mereka semuanya.” Tutupnya
Menurut aturan tentang praktek judi di dalam pengaturan hukum diatur dalam Pasal 303 KUHP dan bagi si pelaku dapat diancam 10 tahun penjara.
Terkait Tindak Pidana perjudian merupakan tindakan yang sangat meresahkan masyarakat karena tindak pidana ini berimplikasi negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat, penjudi mengalami efek kecanduan yang membuatnya tidak dapat lepas untuk melakukan perjudian.
sementara diatur dalam undang-undang yang mengeluarkan kebijakan berupa tindakan legislasi terhadap perjudian yang mengatur penertiban judi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Aktivis Riau Eddy mengatakan “Aparat Penegak Hukum jangan lengah dan jangan lemah, juga jangan sampai masyarakat menilai Aparat penegak hukum lemah dan tak berdaya kedepannya nanti.” Rabu (13/08/2025)
“Sesuai Intruksi Pak Kapolri menindak semua berbentuk judi yang meresahkan masyarakat, Kami Masyarakat meminta Kapolresta Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang untuk menyelidiki dan menindak tegas menutup tempat yang diduga tempat praktik perjudian dan tangkap pemiliknya dan jika ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat tangkap mereka semuanya.” Pungkasnya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian atau pemerintah kota terkait keberadaan dan legalitas usaha Gelper diduga milik Iwan Cina tersebut.
Penulis : Eriyanto Sidabutar