More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga Unsur Pembiaran Para Penambang Emas Diduga Ilegal Di Kecamatan Sai Lala Bebas Beraktivitas Tdak Ada Penegasan Tindakan Hukum

Inhu _ Riau
Pemerintahan Desa Pasir kelampaian Kecamatan Sai Lala melalui Kepala Desa Saat di Konfirmasi Media investigasi86.com Melalui pesan WhatsApp nya mengatakan Kami dari pemerintahan desa tidak ikut campur terkait penambangan emas diduga ilegal di desa kami.

“Dan kami dari Pemerintahan desa sudah melakukan penyuluhan terhadap para pelaku Penambangan Ilegal  yang melanggar hukum agar tidak melakukan aktivitas tersebut.” Singkat kepala desa Kepada Awak Media investigasi86.com pesan WhatsApp nya, Senin 16 Oktober 2024

Diduga adanya marak aktivitas praktek Penambang emas diduga Ilegal  disungai Indragiri Hulu desa Pasir Batu Mandi, Desa pasir Kelampaian, Desa Kuala lala Kecamatan Sai Lala Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Semakin Merajalelah Kuat Dugaan Tidak ada penindakkan tegas dari Penegak Hukum di Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

Pantauan awak media, Sabtu 14 Kemarin Desember 2024 Sekira Pukul 11 Wib Didesa Pasir batu Mandi, desa pasir Kelampaian, dan Desa Kuala Lala, Kecamatan Sai Lala Kabupaten Indragiri Hulu, Maraknya dengan Bebas Penambang mas Ilegal Tidak Memiliki Rasa takut dan Diduga Kebal dengan Hukum., dari penelusuran awak Media Di duga Penampung biji mas ilegal tersebut Diduga warga Japura inisal ( Bj m ) dan inisial ( BP ) Air Molek .

Sepajang aliran sungai Desa Kuala Lala ,desa Pasir kelampaian dan  desa Pasir Batu mandi, Puluhan Pocai yang Ber aktivitas menyedot Butiran mas Di Duga Ilegal dan Tidak Mengantongi Perizinan dari dinas terkait, Dengan Bebas beroperasi dan Tidak Memiliki Rasa takut dari Jeratan hukum.

Menurut Pratisi Hukum , Purwantoro SH Dan  Pratisihukum yunita ramayani.SH ketika dimintai tanggapan, Oleh Media Investigasi86.com, Senin 16 Oktober ,Di Wilayah Lokasi Pengadilan Negeri Rengat kab Inhu , mengatakan, Bahwa Adanya Aktivitas Penambang mas di duga Ilegal  kuat dugaan Ada pembekabpan oleh Oknum oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab, Sehingga Para peku penambang Bebas oprasi praktek Ilegal penambang mas Di Wilayah tiga desa,  Kecamatan Sai Lalak kabupaten Indragiri Hulu.

Menurut kami sebagai pratisi hukum Di Minta kepada Kepada Penegak hukum Harus Tindak tegas Para Mafia Pengusaha ilegal, di mulai dari Pelaku penambang penadah harus lah di tidak dengan Tegas Di Proses Sesuai Dengan aturan Hukum yang Berlaku di NKRi tutur nya.

Pratisi Hukum ( Alamrah SH.MH ) Ketika Di Minta Pandangan tentang Hukum,  Oleh awak Media , terkait Penambangan biji mas diduga ilegal Mengatakan Seharusnya Kepada Penegak Hukum Kepolisian dan Kejaksaan,  Harus Begerak Cepat Menindak Tegas Terhadap Para Pelaku penambang emas ilegal, dan Jangan Sampai terjadi Terulang Seperti Di Solok Selatan Terkait Penambang Emas Diduga Ilegal ada menjadi Korban lanjutan kembali tuturnya

Setiap warga negara Republik Indonesia apabila melakukan Pekerjaan Seperti Penambang biji Mas Di Duga Ilegal, harus lah di Dahului mengurus izin pertambangan sesuai yang telah di atur dalam UU yang Berlaku di Negara NKRI

Para pelaku penambang mas ilegal yang tidak Mengantongi izin Di Duga Melawan Hukum , Sesuai Dengan UU, yang Mengatur Adalah UU NO 3 Tahun 2020 Pasal 58, dan pasal tersebut Mengatur Bahwa pelaku Penambangan Ilegal Tampa izin dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 Juta Rupia.

Liputan Reporter Investigasi86.com :
Rolijan

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!