Siak _ Riau
Berdasarkan investigasi di lapang dan informasi pengaduan beberapa orang korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada Awak media investigasi86.com bahwa mereka menjadi korban perekrutan masuk kerja di PT SAMIK TEKNIK ENERGI (PT STE).
Dalam kasus dugaan tindak Pidana Penipuan dan pungli diduga dilakukan kerjasama tiga sindikat. Adapun tiga sindikat tersebut yang terlibat ada diduga bernama Zuanri alias Anen, Eko Juliandri (Eko Jambak) dan Nefriwan Anwar (Direktur PT SAMIK TEKNIK ENERGI).
Beberapa narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya kami adalah korban para pencari kerja yang mengajukan lamaran kerja ke PT SAMIK TEKNIK ENERGI (PT STE), kami melalui Oknum calo yang bernama Zuanri alias Anen dan rekannya bernama Eko Juliandri yang orang memanggilnya Eko Jambak.” Minggu (10/08/2025)
“Kami diminta Uang kalau mau dijamin diterima kerja di PT SAMIK TEKNIK ENERGI, karena kami butuh pekerjaan dan berharap diterima kerja, ya kami ikuti persyaratannya mereka memberi uangnya.” Kata Para Korban
“Jumlah uang yang kami berikan bervariasi masing pelamar kerja berbeda-beda tergantung jabatannya, dan jumlahnya tak perlulah disebutkan, yang jelas banyak jutaannya bagi Saya.” Ujar salah satunya yang enggan disebutkan namanya
“Kami merasa kecewa sudah lama memberikan Uangnya kepada Oknum calo yang bernama Zuanri alias Anen melalui Eko Jambak, namun sampai Saat ini kami juga belum dipanggil untuk masuk kerja.” Tutur mereka dengan nada kesal
“Kami Merasa ditipu oleh mereka, Mungkin banyak juga korban yang lain yang lebih dahulu dari kami.” Ujarnya
“Kami akan proses ini semua ke jalur hukum dengan melaporkan ke Pihak yang berwajib, karena ini kasus Penipuan.” Tutupnya
Awak media mencoba konfirmasi dengan Eko Juliandri (Eko Jambak) melalui pesan Chat WhatsApp, Eko tersebut merespon mengajak awak media bertemu langsung dan awak media bertemu langsung dengan Eko Juliandri (Eko Jambak).
Eko Juliandri (Eko Jambak) mengakui hal tersebut dan menjelaskan bahwa uang itu diserahkan sama Zuanri alias Anen dan Nefriwan Anwar (Direktur PT SAMIK TEKNIK ENERGI).
Eko juga mengatakan bahwa dia juga telah membuat laporan pengaduan atas penipuan Nefriwan Anwar (Direktur PT SAMIK TEKNIK ENERGI) di Polresta Pekanbaru pada tanggal 21 Juli 2025 untuk mempertanggung jawabkan hal tersebut.
Menurut keterangan dalam laporan tersebut bahwa terlapor Nefriwan Anwar (Direktur PT SAMIK TEKNIK ENERGI) meminta kepada pelapor mencarikan orang yang mau masuk kerja di PT SAMIK TEKNIK ENERGI sebanyak 200 orang.
Orang yang mau masuk kerja kalau ingin diterima di PT SAMIK TEKNIK ENERGI dengan Syarat harus membayar uang sejumlah Rp. 10.000.000,- per orang.
Para pelamar kerja tersebut yang berjumlah 200 orang yang dijanjikan akan diberikan pekerjaan, namun sampai saat ini belum mendapatkan pekerjaan.
Disimpulkan dari keterangan Surat Laporan di Polresta Pekanbaru yang dilaporkan Eko, Diduga Tiga Sindikat diduga Zuanri alias Anen, Eko Juliandri (Eko Jambak) dan Nefriwan Anwar (Direktur PT SAMIK TEKNIK ENERGI) diduga terlibat melakukan tindak pidana Pungli, Penipuan dan penggelapan Dana.
Dengan kasus dugaan penipuan, pungli yang diduga dilakukan oleh tiga sindikat tersebut Aparat Penegak Hukum diminta tindak tegas menyelidiki dan menindak tegas, jika terbukti terlibat tangkap mereka semuanya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Penulis : Eriyanto Sidabutar