Maluku Utara_Sofifi
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informsi Rakyat (LIRA) Maluku Utara menilai Kinerja pemprov Maluku Utara sedang di sorot oleh publik Maluku Utara bahkan se Indonesia apa lagi Maluku Utara dengan capaian pendapatan tertinggi ini bukan menjadi jaminan atau kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan daerah di bawah kepemimpinan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Bahkan Gubernur dikabarkan berkonsultasi ke KPK,” tulis Said Alkatiri Ketua LSM LIRA Malut dalam rilis yang diterima redaksi Media Investigasi86.com Jumat, (24/10/2025).
Said mengatakan tujuan konsultasi Gubernur Sherly ke KPK terkait Monitoring Centra for Prevention (MCU) mendapatkan rapot merah, apa yang di lakukan gubernur Serly berkonsultasi ke KPK adalah bentuk perlindungan dirinya dan pemerintah provinsi Maluku Utara. Di duga terjadi praktik tindakan penyelewengan anggaran karena hasil investigasi dan monitoring Pemprov Maluku Utara di anggap gagal dalam pengelolaan, perancangan dan pemanfaatan anggaran daerah sehingga menimbulkan potensi dugaan kuropsi,”Sambung Said.
Oleh nya itu sudah saatnya KPK segera periksa gubernur serly dan pejabat atau pimpinan OPD, Karena di duga lalai dalam pengelolaan keuangan daerah, Konflik kepentingan pejabat negara, gubernur, bupati dan walikota yang memiliki usaha tambang berisiko terjadi menyalahgunakan jabatan untuk memuluskan kepentingan bisnis pribadi nya , ini yang terjadi pada gubernur Serly dengan kepemilikan saham di PT. wijaya karya.
Dalam upaya untuk mengurangi resiko perlu ada nya pencegahan oleh KPK dan pengawasan masyarakat serta LSM dan ormas menjadi penting karena ada sanksi pidana jika praktek penambangan Tanpa izin apa lagi di kawasan pulau, sebagaimana UU No 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ( PWP3K) dengan maraknya tambang ilegal di Maluku Utara.
Sementara data ESDM ada 246 IUP, data KPK 372 iup yang bermasala termasuk izin PT. Karya Wijaya yang di duga tidak memiliki dokumen Penyelesaian admistrasi kehutanan (PAK) dari kementerian ESDM dan dokumen lingkungan lainnya. Untuk itu satgas tambang ilegal agar segera mengambil tindakan tegas sesuai UU no 32 tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup penegasan ini sesuai arahan presiden probowo kepada kejagung RI, KPK dan polri, jangan melindungi pejabat negara dan korporasi,” Tutup Said. (red)





