Bengkalis _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi yang awak media investigasi86.com dapat di lapangan, terungkap diduga SPBU CODO 13.287.620 Jl. Rangau KM 7 Duri tepatnya di kelurahan Pematang Pudu kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis provinsi Riau diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi.
SPBU CODO 13.287.620 Jl. Rangau KM 7 Duri kecamatan Mandau tersebut diduga kuat merasa kebal hukum dan tak tersentuh hukum dengan bebas diduga menyuplai BBM solar ke Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM ilegal yang diduga bernama Niko.
Hal ini menjadi sorotan publik tertuju kepada penegak hukum ada indikasi diduga sengaja dibiarkan SPBU tersebut melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU.
Yang mana seharusnya BBM bersubsidi di SPBU tersebut untuk kebutuhan masyarakat, namun diduga dikuras habis diberikan ke mobil-mobil Pelangsir milik Mafia BBM ilegal diduga bernama Niko.
Salah satu Tokoh Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Saya sering melihat SPBU CODO 13.287.620 Jl. Rangau KM 7 Duri tepatnya di kelurahan Pematang Pudu kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis sudah lama beroperasi dengan lancar dan bebas melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi menyuplai ke Mafia BBM ilegall dengan melayani pengisian BBM solar bersubsidi ke mobil-mobil Pelangsir yang dimodifikasi diduga milik Mafia BBM ilegall bernama Niko.” Selasa (22/07/2025)
“Mobil yang dimodifikasi yang melangsir BBM nya sampai berkali-kali melangsirnya dengan mudah karena sudah bekerjasama dengan oknum Operator SPBU yang nakal dan juga saya rasa juga bekerjasama dengan Menejer SPBU tersebut.” Paparnya
“Yang saya dengar selama ini belum ada satupun Aparat Penegak Hukum yang menindaknya ataupun menangkapnya, Baik itu Mafia BBM ilegall maupun Operator SPBU yang nakal itu.” Kata narasumber yang enggan disebutkan namanya
“Selain melayani para Pelangsir BBM bersubsidi milik Mafia BBM ilegall, SPBU CODO 13.287.620 Jl. Rangau KM 7 Duri kecamatan Mandau juga melayani pengiriman BBM bersubsidi ke Mobil perusahaan pengangkut CPO.” Ujarnya
“Bukankah peraturan pemerintah setiap mobil perusahaan harus menggunakan BBM Solar Industri Non Subsidi dari Pertamina, SPBU CODO 13.287.620 Jl. Rangau KM 7 Duri kecamatan Mandau harus di tindak tegas oleh Pertamina.” Tambahannya
“Sudah Saatnya Pak Kapolda Riau menjalankan Amanah perintah Pak Kapolri menindak tegas Mafia-mafia BBM ilegall yang meresahkan masyarakat dengan memerintahkan Pak Kapolres Bengkalis karena ini wilayah hukum beliau.” Tuturnya
“Kepada Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menindak dengan Tegas SPBU CODO 13.287.620 Jl. Rangau KM 7 Duri kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis yang diduga telah melayani alias menyuplai BBM bersubsidi ke Mafia BBM Ilegal dan periksa CCTV nya.” Pungkasnya
Salah seorang warga setempat dan juga pelanggan SPBU tersebut yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya saya sering melihat mereka melayani para pelangsir BBM selalu berulang-ulang mengantri mengisi BBM bersubsidi dan juga melayani pengisian BBM solar bersubsidi ke Mobil perusahaan pengangkut CPO di SPBU itu.” Selasa (22/07/2025)
“Para pelangsir itu saya rasa anggota Para Bos Mafia-mafia BBM ilegal atau bisa jadi Mafianya menguras BBM di SPBU itu.” Tambahannya
“Hal ini sudah lama beroperasi dengan bebas tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.” Tuturnya
“Ini sudah jelas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi dan diduga permainan para Mafia BBM ilegal dan bekerjasama dengan Oknum Operator SPBU yang nakal.” Paparnya
Aktivis Riau Eddy mengatakan “Aparat Penegak Hukum Harus menyelidiki hal ini, tindak mereka dengan tegas, jangan diam saja, jangan tutup mata dan jangan dibiarkan berlarut-larut.” Rabu (23/07/2025)
“Tindak pidana penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sudah termasuk meresahkan masyarakat dan merugikan negara, jadi harus ditindak tegas dan tangkap Mafianya dan Operator SPBU yang nakal.” Ujarnya
“Aparat Penegak Hukum jangan lengah dan jangan lemah, juga jangan sampai masyarakat menilai Aparat penegak hukum lemah dan tak berdaya kedepannya nanti.” Tambahannya
“Sesuai Instruksi Pak Kapolri menindak Mafia Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan meresahkan masyarakat, Saya mendesak meminta Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan untuk menindak tegas aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang diduga di SPBU CODO 13.287.620 Jl. Rangau KM 7 Duri kecamatan Mandau.” Ucap Eddy
“Saya juga meminta kepada Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantri untuk menindak tegas aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang diduga di SPBU CODO 13.287.620 Jl. Rangau KM 7 Duri kecamatan Mandau, periksa CCTV nya dan berikan Sanksi seberat-beratnya jika terbukti.” Papar Eddy
“Tangkap para mafia BBM ilegal, para oknum pegawai SPBU yang nakal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar