More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga SPBU CODO 13.286.636 KM 40 Sekijang Mati Suplai BBM Bersubsidi Ke Mafia, Dirut Pertamina Dan Kapolres Siak Diminta Bertindak Tegas

Siak _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi yang awak media investigasi86.com dapat di lapangan, diduga SPBU CODO 13.286.636 KM 40 Sekijang Mati tepatnya di desa Kerinci Kiri kecamatan Kerinci Kanan kabupaten Siak Provinsi Riau diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi.

SPBU CODO 13.286.636 KM 40 Sekijang Mati tersebut diduga kuat merasa kebal hukum dan tak tersentuh hukum dengan bebas diduga menyuplai BBM solar ke Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM ilegal.

Selain diduga menyuplai BBM solar bersubsidi ke Mafia BBM Ilegall, SPBU CODO 13.286.636 KM 40 Sekijang Mati diduga juga melayani mobil perusahaan, yang mana sesuai peraturan pemerintah Setiap Mobil perusahaan harus menggunakan BBM Industri Non Subsidi dari perusahaan tersebut.

Hal ini menjadi sorotan publik tertuju kepada penegak hukum ada indikasi diduga sengaja dibiarkan SPBU tersebut melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU.

Yang mana seharusnya BBM bersubsidi di SPBU tersebut untuk kebutuhan masyarakat, namun diduga diberikan ke mobil-mobil perusahaan dan diduga dikuras habis oleh Mafia BBM ilegal.

Salah satu Tokoh Masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Saya sering melihat SPBU CODO 13.286.636 KM 40 Sekijang Mati kabupaten Siak sudah lama beroperasi dengan lancar dan bebas melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi menyuplai ke Mafia BBM ilegall dan melayani pengisian BBM solar bersubsidi ke mobil-mobil milik Perusahaan.” Kamis (17/07/2025)

“mobil yang dimodifikasi yang melangsir BBM nya sangat banyak, sampai berkali-kali melangsirnya dengan mudah karena sudah bekerjasama dengan menejer dan Operator SPBU yang nakal dan juga saya rasa juga bekerjasama dengan Menejer SPBU tersebut.” Paparnya

“Yang saya dengar selama ini belum ada satupun Aparat Penegak Hukum yang menindaknya ataupun menangkapnya, Baik itu Mafia BBM ilegall maupun Operator SPBU yang nakal itu.” Kata narasumber yang enggan disebutkan namanya

“Selain melayani mobil-mobil Pelangsir, SPBU CODO 13.286.636 KM 40 Sekijang Mati kabupaten Siak juga melayani pengisian BBM solar bersubsidi ke mobil-mobil milik Perusahaan.” Tambahannya

“Sudah Saatnya Pak Kapolda Riau menjalankan Amanah perintah Pak Kapolri menindak Mafia-mafia BBM ilegall dengan memerintahkan Pak Kapolres Siak karena ini wilayah hukum beliau.” Tuturnya

“Kepada Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menindak dengan Tegas SPBU CODO 13.286.636 KM 40 Sekijang Mati kabupaten Siak yang diduga telah melayani alias menyuplai BBM bersubsidi ke Mafia BBM ilegal dan diduga melayani pengisian BBM solar bersubsidi ke mobil-mobil milik Perusahaan dan periksa CCTV nya.” Pungkasnya

Salah seorang warga setempat dan juga pelanggan SPBU tersebut yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya saya sering melihat mereka melayani para pelangsir BBM selalu berulang-ulang mengantri mengisi BBM dan banyak mobil-mobil milik Perusahaan mengisi BBM solar bersubsidi di SPBU itu.” Kamis (17/07/2025)

“Para pelangsir itu saya rasa anggota Para Bos Mafia-mafia BBM ilegal atau bisa jadi Mafianya menguras BBM di SPBU itu.” Tambahannya

“Hal ini sudah lama beroperasi dengan bebas tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.” Tuturnya

“Ini sudah jelas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi dan diduga permainan para Mafia BBM ilegal dan bekerjasama dengan Oknum Operator SPBU yang nakal.” Paparnya

Di tempat yang berbeda salah satu tokoh masyarakat setempat mengatakan “Aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU CODO 13.286.636 KM 40 Sekijang Mati kabupaten Siak sudah lama beroperasi tanpa tersentuh oleh pihak penegak hukum sedikitpun.” Kamis (17/07/2025)

“Sudah saatnya Pihak Pertamina, Kapolda Riau dan Kapolres Siak dan para penegak hukum lainnya harus menindak tegas SPBU itu, periksa CCTV mereka biar terlihat jelas semuanya dan tangkap Mafia BBM ilegal dan Operator SPBU yang nakal sesuai Undang-undang yang berlaku.” Paparnya

“Kalau perlu Pihak Pertamina kasih skor SPBU itu stop sementara pengaliran BBM bersubsidinya.” Ucapnya

“Sesuai Arahan Pak Kapolri menindak Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan meresahkan masyarakat, Diminta Pak Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra untuk menyelidiki, menindak Tegas, menangkap Para Mafia BBM bersubsidi Ilegal dan Operator SPBU CODO 13.286.636 KM 40 Sekijang Mati kabupaten Siak yang nakal bekerjasama dengan Mafia BBM bersubsidi ilegal sesuai undang-undang yang berlaku.” Tandasnya

“Kepada Pak Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menindak dengan Tegas SPBU CODO 13.286.636 KM 40 Sekijang Mati kabupaten Siak yang diduga telah melayani alias menyuplai BBM bersubsidi ke Mafia BBM ilegal dan melayani pengisian BBM solar bersubsidi ke mobil-mobil milik Perusahaan dan periksa CCTV nya.” Pungkasnya

Dalam UU migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.

Eriyanto Sidabutar

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!