Inhil _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun tim awak media di lapangan, SPBU 14.292.645 di Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi.
Dugaan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.292.645 di Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil suplai BBM Bersubsidi Ke Pelangsir-pelangsir milik Mafia BBM ilegall.
Selain dugaan suplai BBM bersubsidi ke Mafia, SPBU 14.292.645 di Kecamatan Kemuning tersebut juga diduga lakukan Pungutan Liar (Pungli) ke Pelangsir sebesar Rp 10.000,00 per jerigen.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan “SPBU 14.292.645 di Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil sudah lama beroperasi dengan bebas melakukan tindak Pidana penyelewengan BBM bersubsidi karena diduga menyuplai BBM Solar Bersubsidi ke Para Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM bersubsidi ilegal tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.” Selasa (02/09/2025)
“Diduga Mafia BBM bersubsidi Ilegal bekerjasama dengan oknum Operator dan Oknum menejer SPBU 14.292.645 di Kecamatan Kemuning menguras habis BBM bersubsidi tersebut.” Ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya
“Mereka diduga menguasai dan menguras habis BBM solar bersubsidi SPBU 14.292.645 di Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil tersebut untuk di oplos dan disulap menjadi BBM solar Industri Non Subsidi, kemudian dijual ke Perusahaan-perusahaan langganannya.” Paparnya
“Selain dugaan suplai BBM bersubsidi ke Mafia, SPBU 14.292.645 di Kecamatan Kemuning tersebut juga diduga lakukan Pungutan Liar (Pungli) ke Pelangsir sebesar Rp 10.000,00 per jerigen.” Tambahannya
“Kami Masyarakat meminta kepada Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menindak tegas dan menangkap Mafia BBM Ilegal dan lainnya yang terlibat diduga menguras BBM bersubsidi di SPBU 14.292.645 di Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil.” Ucap Narasumber
“Kami Masyarakat juga meminta kepada Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menindak tegas SPBU 14.292.645 di Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil, periksa CCTV nya dan berikan Sanksi tegas jika terbukti dugaan tindak pidana Penyelewengan BBM bersubsidi.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Penulis : Eriyanto Sidabutar