Rohil _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi awak media himpun di lapangan, SPBU 14.289.654 PT Permata Bangko Pusako yang terletak di Balam KM.3 kecamatan Bangko Pusako kabupaten Rokan Hilir (Rohil) provinsi Riau diduga melakukan tindak Pidana Penyelewengan BBM bersubsidi dan merasa kebal hukum dan tak tersentuh hukum sedikitpun oleh Aparat Penegak Hukum dan Pertamina.
Sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya saya sering melihat mereka para pelangsir BBM selalu berulang-ulang mengantri mengisi BBM bersubsidi di SPBU 14.289.654 di Balam KM.3 kecamatan Bangko Pusako kabupaten Rohil.” Sabtu (08/11/2025)

“Saya rasa para pelangsir itu anggota Para Bos Mafia-mafia BBM ilegal untuk menguras habis BBM bersubsidi di SPBU 14.289.654 di Balam KM.3 kecamatan Bangko Pusako.” Ujar salah satu narasumber
“Ini sudah jelas tindakan pidana menyalahi aturan penyelewengan BBM bersubsidi dan diduga permainan para Mafia BBM ilegal dan bekerjasama dengan Oknum Operator dan oknum menejer SPBU 14.289.654 di Balam KM.3 kecamatan Bangko Pusako.” Paparnya
“Mereka Mafia BBM ilegal menguras BBM bersubsidi di SPBU itu dan menimbunnya untuk di jual kembali dengan harga industri non subsidi untuk mendapatkan keuntungan yang besar.” Ucap narasumber
“Dengan dikuras habis BBM bersubsidi di SPBU itu oleh mafia BBM ilegal, masyarakat jadi imbasnya kesulitan untuk mendapatkan BBM bersubsidi di SPBU tersebut.” Tambahannya
“Sesuai instruksi pak Kapolri menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi, Kami Masyarakat meminta Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menyelidiki dan menindak tegas dan menangkap Mafia-mafia BBM ilegal yang diduga menguras habis BBM bersubsidi di SPBU 14.289.654 di Balam KM.3 kecamatan Bangko Pusako.” Ucap narasumber dengan nada serentak
“Kami Masyarakat juga meminta Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menyelidiki dan menindak tegas SPBU 14.289.654 di Balam KM.3 kecamatan Bangko Pusako kabupaten Rokan Hilir yang diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi, periksa CCTV nya dan jika terbukti berikan Sanksi.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Penulis : Eriyanto Sidabutar





