Pekanbaru _ Riau
Berdasarkan pantauan awak media investigasi86.com, salah satu SPBU yang berada di jalan Siak Dua kecanatan Rumbai kota Pekanbaru provinsi Riau SPBU dengan nomor Reg 14.282.686 diduga telah melakukan aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi. Rabu (14/05/2025)
Berdasarkan dugaan aktivutas tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi di SPBU tersebut, kepada pihak Pertamina kota Pekanbaru dan Aparat Penegak Hukum yang berwenang diminta untuk segera mengambil tindakan tegas dan memeriksa terhadap SPBU 14.282.686 dengan melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di SPBU tersebut.
Yang mana para supir pelangsir BBM ilegal tersebut untuk bisa melakukan pengisian BBM secara berulang-ulang di SPBU tersebut.
Berdasarkan indirmasi dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa mereka para pelangsir BBM selalu berganti-ganti plat nomor Polisi dari kendaraannya karena Barcode yang mereka gunakan adalah Barcode milik orang lain yang mereka peroleh dengan membeli Barcode milik orang lain yang didaoat dari para operator-operator SPBU di kota Pekanbaru provinsi Raiu. Rabu (14/05/2025)
“Ya saya sering melihat mereka para pelangsir BBM selalu berganti-ganti plat nomor Polisi dari kendaraannya.” Ujarnya
“Barcode yang mereka gunakan adalah Barcode milik orang lain yang mereka peroleh dengan membeli Barcode milik orang lain yang didaoat dari para operator-operator SPBU di kota Pekanbaru.” Tambahannya
“Ini sudah jelas tindakan pidana menyalahi aturan dan diduga permainan para Mafia BBM ilegal dan bekerjasama denga Operator SPBU.” Paparnya
“Pihak Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus menindak tegas ini semua, periksa CCTV mereka biar teslihat jelas semuanya dan tangkap Mafia BBM ilegal, para pelangsir dan Operaror SPBU yang nakal itu sesuai Undnag-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar