Pekanbaru _ Riau
Setelah dua SPBU yang berada di Jalan Imam Munandar Harapan Raya kota Pekanbaru mendapatkan sangsi dari pihak pertamina kota Pekanbaru provinsi Riau
Berdasarkan pantauan awak media, Diduga SPBU 14.282.667 yang terletak di Jalan Hangtuah Ujung kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru peovinsi Riau kebal hukum dan tak tersentuh oleh penegak hukum.
Hal ini karena SPBU tersebut masih melayani pengisian ke mobil-mobil yang mana diduga mobil-mobil tersebut adalah mobil-mobil pelangsir BBM bersubsidi milik para Mafia BBM ilegal.
Tampak terlihat sepanjang hari pemandangan antrian panjang melebihi gerbong kereta api memenihi sisi jalan Hangtuah di sekitaran SPBU 14.282.667 Jalan Hangtuah Ujung kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru peovinsi Riau.
Yang mana sudah menimbulkan keresahan bagi Masyarakat Umum yang hendak melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU tersebut.
Kepada bapak Dir reskrimsus Polda Riau kami meminta untuk segera melakukan tindakan hukum kepada para Mafia BBM bersubsidi ilegal tersebut, yang mana kegiatan ilegal tersebut telah merugikan negara kita ini dan Masyarakay
Salah satu Tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan ” Kelangkaan BBM di kota Pekanbaru ini sudah sangat sering terjadi dari dahulu sampai sekarang.” Selasa (29/04/2025)
“Hal ini diduga disebabkan karena banyaknya para mafia BBM ilegal yang bermain dengan para oknum pegawai SPBU yang nakal menjual BBM itu ke mereka.” Ujarnya
“Kalau bukan karena mereka bekerjasama, mana mungkin para Mafia BBM ilegal itu bisa mendapatkan BBM itu dan dijual ke luar sana dengan harga non subsidi mendapatkan keuntungan besar.” Terangnya
“Kapolda Riau Irjen Pol. Herrry Heriyawan, S.I.K., M.H., M.Hum,. harus menindak tegas ini semua, menangkap para mafia BBM ilegal, para oknum pegawai SPBU yang nakal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Tandasnya
“Pihak Pertamina harus bertindak juga, jangan dibiarkan SPBU-SPBU yang nakal bermain dengan para mafia-mafia BBM, kalau perlu tutup SPBU yang nakal yang masih melayani para Mafia BBM ilegal.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar