Pekanbaru _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi awak media himpun di lapangan, SPBU 14.282.6115 milik Haji Syamsul yang terletak di Jalan Sembilang kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir kota Pekanbaru provinsi Riau diduga melakukan tindak Pidana Penyelewengan BBM bersubsidi dan merasa kebal hukum dan tak tersentuh hukum sedikitpun oleh Aparat Penegak Hukum dan Pertamina.

Hal ini terpantau langsung oleh Awak media bahwa SPBU tersebut tampak terlihat diduga menyuplai melayani pengisian BBM bersubsidi ke mobil-mobil yang diduga mobil pelangsir BBM Solar bersubsidi diduga milik Mafia BBM ilegal.
Hal ini sudah jelas diduga SPBU 14.282.6115 melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi kepada Para pelangsir anggota Bos Mafia BBM ilegal.
Yang mana SPBU 14.282.6115 Di Jalan Sembilang Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru adalah milik Haji Syamsul yang dipimpin oleh seorang Menejer Cantik dan Baik hati yang biasa disapa kak Desi diduga sebagai aktor utama dalam aktivitas tindak pidana Penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU tersebut.

Sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya saya sering melihat mereka para pelangsir BBM selalu berulang-ulang mengantri mengisi BBM bersubsidi di SPBU 14.282.6115 Jalan Sembilang Rumbai Pesisir Milik Haji Syamsul.” Minggu (02/10/2025)
“Saya rasa para pelangsir itu anggota Para Bos Mafia-mafia BBM ilegal untuk menguras BBM di SPBU itu.” Ujar salah satu narasumber
“Ini sudah jelas tindakan pidana menyalahi aturan penyelewengan BBM bersubsidi dan diduga permainan para Mafia BBM ilegal dan bekerjasama dengan Oknum Operator dan oknum SPBU 14.282.6115 Jalan Sembilang Rumbai Pesisir Milik Haji Syamsul.” Paparnya
“Sesuai instruksi pak Kapolri menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi, Kami Masyarakat meminta Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menyelidiki dan menindak tegas dan menangkap Mafia-mafia BBM bersubsidi yang diduga menguras habis BBM bersubsidi di SPBU 14.282.6115 Jalan Sembilang Rumbai Pesisir Milik Haji Syamsul.” Ucap narasumber dengan nada serentak
“Kami Masyarakat juga meminta Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menyelidiki dan menindak tegas SPBU 14.282.6115 Jalan Sembilang Rumbai Pesisir Milik Haji Syamsul yang diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi, periksa CCTV nya dan jika terbukti berikan Sanksi.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Berdasarkan dugaan aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi di SPBU tersebut, kepada pihak Pertamina dan Diminta Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika untuk segera mengambil tindakan tegas dan memeriksa terhadap dugaan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.282.6115 dengan melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di SPBU tersebut dan menangkap Mafia-mafia BBM bersubsidi ilegal.
Penulis : Eriyanto Sidabutar





