Pekanbaru _ Riau
Diduga SPBU 14.282.6115 Di Jalan Sembilang Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru Provinsi Riau kebal hukum dan tak tersentuh hukum sedikitpun oleh Aparat Penegak Hukum dan Pertamina.
Hal ini terpantau langsung oleh Awak media bahwa SPBU tersebut tampak terlihat melayani pengisian BBM besrsubsidi ke beberapa mobil yang diduga mobil pelangsir BBM Solar bersubsidi diduga milik Mafia BBM ilegal.
Yang mana aktivitas tersebut dilakukan pada waktu dini hari sampai menjelang pukul 6 pagi.
Hal ini sudah jelas diduga SPBU 14.282.6115 melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi kepada Para pelangsir anggota Bos Mafia BBM ilegal.
Salah seorang warga setempat dan juga pelanggan SPBU tersebut yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya saya sering melihat mereka para pelangsir BBM selalu berulang-ulang mengantri mengisi BBB di SPBU itu.” Ujarnya, Minggu (25/05/2025)
“Saya rasa para pelangsir itu anggota Para Bos Mafia-mafia BBM ilegal untuk menguras BBM di SPBU itu.” Tambahannya
“Ini sudah jelas tindakan pidana menyalahi aturan penyelewengan BBM bersubsidi dan diduga permainan para Mafia BBM ilegal dan bekerjasama dengan Oknum Operator SPBU yang nakal.” Paparnya
“Pihak Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus menindak tegas ini semua, periksa CCTV mereka biar teslihat jelas semuanya dan tangkap Mafia BBM ilegal, para pelangsir dan Operaror SPBU yang nakal itu sesuai Undnag-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Berdasarkan dugaan aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi di SPBU tersebut, kepada pihak Pertamina kota Pekanbaru dan Aparat Penegak Hukum yang berwenang diminta untuk segera mengambil tindakan tegas dan memeriksa terhadap SPBU 14.282.6115 dengan melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di SPBU tersebut.
Eriyanto Sidabutar