Kampar _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun tim awak media di lapangan, SPBU 13.284.626 Lipat Kain Selatan milik Haji Syamsul yang terletak di kecamatan Kampar Kiri kabupaten Kampar provinsi Riau diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi.
Dugaan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 13.284.626 Lipat Kain Selatan kecamatan Kampar Kiri diduga suplai BBM Bersubsidi Ke Pelangsir-pelangsir pelanggan prioritasnya milik Mafia BBM ilegall.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan “SPBU 13.284.626 Lipat Kain Selatan kecamatan Kampar Kiri sudah lama beroperasi dengan bebas melakukan tindak Pidana penyelewengan BBM bersubsidi karena diduga menyuplai BBM Solar Bersubsidi ke Para Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM bersubsidi ilegal tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.” Selasa (14/10/2025)
“Diduga Mafia BBM bersubsidi Ilegal bekerjasama dengan oknum Operator dan Oknum menejer SPBU 13.284.626 Lipat Kain Selatan kecamatan Kampar Kiri menguras habis BBM bersubsidi tersebut.” Ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya
“Mereka diduga menguasai dan menguras habis BBM solar bersubsidi SPBU 13.284.626 Lipat Kain Selatan kecamatan Kampar Kiri tersebut untuk di oplos dan disulap menjadi BBM solar Industri Non Subsidi disebuah Gudang Penimbunan BBM Ilegal, kemudian dijual ke Perusahaan-perusahaan langganannya.” Paparnya
“Kami Masyarakat meminta kepada Kapolres Kampar AKBP Boby Ramadhan Sebayang menindak tegas dan menangkap Mafia BBM Ilegal dan lainnya yang terlibat diduga menguras BBM bersubsidi di SPBU 13.284.626 Lipat Kain Selatan kecamatan Kampar Kiri, jika ada oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Ucap Narasumber
“Kami Masyarakat juga meminta kepada Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menindak tegas SPBU 13.284.626 Lipat Kain Selatan kecamatan Kampar Kiri, periksa CCTV nya dan berikan Sanksi tegas jika terbukti dugaan tindak pidana Penyelewengan BBM bersubsidi.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Penulis : Eriyanto Sidabutar