investigasi86.com.Bertempat di Selasar Gedung Sat Reskrim Polres Rejang Lebong,kamis (28/08/2025) pukul 10.30 dilaksanakan kegiatan Press Release pengungkapan Kasus Tindak Pidana Memproduksi dan memperdagangkan barang berupa Produk Pestisida yang diduga palsu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh:Waka Polres Rejang Lebong AKBP Tekat Parmo K, S.H.,Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP S. Simanjuntak,Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP M. Daud Manalu, S.H.,KBO Sat Reskrim Polres Rejang Lebong IPTU Henricus Marwanto, S.H, M.H.beserta media cetak, elektronik dan media online nasional maupun lokal.
Dalam giat press rilis tersebut Wakapolres AKBP Tekat parmo,S.H. menyampaikan bahwa kasus yang menjerat para pelaku adalah tindak Pidana memproduksi serta memperdagangkan barang berupa Produk Pestisida yang diduga palsu.
Temuan ini berdasarkan Laporan yang diterima Polisi dengan Nomor : LP / A / 13 / VII / 2025 / SPKT / SAT. RESKRIM / POLRES REJANG LEBONG / POLDA BENGKULU, tanggal 26 Juli 2025,lalu segera ditindak lanjutin.
Kita terima laporan adanya kegiatan yang dilakukan tersangka yaitu memproduksi sekaligus memperdagangkan barang berupa pestisida yang diduga palsu ke toko dan masyarakat.lalu kita lakukan pengembangan dan para pelakupun akhirnya berhasil kita amankan,”ujar Wakapolres Tekat Parmo
Untuk identitas pelaku diantaranya HF (Alm,46thn) Alamat Kel. Sumber Agung Kec.Lubuk Linggu 01 Kota Lubuk Linggau,RR, (27 thn)Alamat Jalan Mangga Besar Rt 004 Kel. Pasar Satelit Kec. Lubuk Linggau Utara Il Provinsi Sumatera Selatan
Dijelaskan AKBP Tekat Parmo pula bahwa tempat kejadian perkara berada di Desa Tanjung Sanai I Kec. Padang Ulak Tanding Kab.Rejang Lebong.Adapun modus operandi dari para pelaku ini,keduanya mendatangi masyarakat dengan menawarkan racun hama atau pestisida merk SEE TOP 525 SL ukuran 20 liter dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) / 1 jerigen yang dijual jauh lebih murah dari pada harga toko.Untuk meyakinkan masyarakat, tersangka mengatakan bahwa racun hama atau pestisida merk SEE TOP 525 SL ukuran 20 liter yang ditawarkan adalah sisa barang dari perusahaan.Wargapun merasa tergiur karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dari harga pasar.
“Modus yang dilakukan oleh pelaku ini mendatangi warga dengan menawarkan pestisida berupa racun hama dengan harga dibawah standar atau jauh dari harga toko.Wargapun tergiur akhirnya membeli dengan harga Rp.500.000,-(Lima ratus ribu rupiah)/jerigen.Namun kecurigaan warga timbul ketika melihat jenis barang tersebut diduga palsu.Merasa telah ditipu akhirnya warga melaporkan pelaku ke Polsek dan anggota kita langsung mengamankan kedua pelaku,”jelas Tekat Parmo juga.
Dari hasil penangkapan para pelaku ditemukan barang bukti berupa :4 (empat) lembar label merk dagang See Top 525 SL,1 (satu) botol pewarna makanan warna kuing muda Merk Koepoe Koepoe,6 (enam) buah tutup jerigen warna kuning.,2 (dua) buah tutup jerigen warna merah,16 (enam belas) tutup jerigen warna hitam,3 (tiga) buah tali segel security warna kuning bertuliskan J&T., 1 (satu) buah Topi warna abu abu muda bertuiliskan LEVIS STRAUSS,1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan NoPol BG 4584 HF ,1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A3 S,6 (enam) buah jerigen warna putih berukuran 20 liter yang berisikan cairan berwarna kuning.