More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga Sandro Oknum Anggota Polres Pelalawan Menjadi Koordinator Memback Up Tiga SPBU Di Pelalawan, Mafia BBM Ilegal Beroperasi Dengan Bebas

Pelalawan _ Riau
Berdasarkan pantauan tim awak media dan menghimpun informasi dari berbagai sumber, diduga Sandro Oknum Anggota Polres Pelalawan Menjadi Koordinator plus membeck Up para pelaku tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di tiga SPBU yang ada di kabupaten Pelalawan provinsi Riau.

Tiga SPBU tersebut berada di wilayah hukum Polres Pelalawan yang menjadi ladang pundi-pundi rupiah mafia BBM bersubsidi. Mafia BBM bersubsidi dengan bebas dan aman menguras puluhan Ton BBM bersubsidi di riga SPBU tersebut tanpa tersentuh hukum dari Aparat Penegak Hukum setempat yang diduga diback up oleh Sandro oknum sat reskrim polres Pelalawan tersebut.

Bangsa menanggung kerugian besar akibat dari aktivitas ilegal yang diback up diduga oleh oknum Sat Reskrim Polres Pelalawan tersebut.

Masyarakat setempat meminta kepada Kadiv Propam Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K, M.Si, dan Kabid propam polda Riau Kombes Pol Edwin L. Senka, S.I.K, M.Si, untuk menindak tegas oknum nakal sat reskrim pelalawan tersebut. Yang mana telah mencoreng harkat martabat institusi polri lembaga penegak hukum yang dipercaya oleh seluruh rakyat Bangsa dan Negara Republik Indonesia.

Hal ini dikatakan oleh salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Informasi yang saya dapat selama ini kalau tidak salah para Mafia BBM bersubsidi itu beroperasi dengan bebas di tiga SPBU yang ada di Pelalawan yang diduga diback up oleh oknum anggota Polres Pelalawan kalau tidak salah bernama Sandro.” Minggu (08/06/2025)

“Mungkin karena dibeck up atau dibekingi oknum anggota polri, makanya bebas beroperasi dan tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum.” Ujarnya

“Saya rasa oknum tersebut bermain di belakang layar, makanya tidak kelihatan dan takut ketahuan.” Tambahannya

“Sudah saatnya Kami meminta Kadiv Propam Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K, M.Si, dan Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol. Edwin L Senka, S.I.K, M.Si menyelidiki dan menindak dengan tegas Oknum Anggota Polres Pelalawan tersebut dan jika terbukti harus diberikan Sanksi seberat-beratnya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Paparnya

“Mafia BBM nya dan Oknum Petugas SPBU yang nakal juga ditindak dengan tegas dan tangkap sesuai Undang-undang yang berlaku.” Turupnya

Masyarakat meminta Kadiv Propam Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K, M.Si, dan Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol. Edwin L Senka, S.I.K, M.Si menyelidiki dan menindak dengan tegas Oknum Anggota Polres Pelalawan tersebut dan jika terbukti harus diberikan Sanksi seberat-beratnya sesuai Undang-undang yang berlaku. Mafia BBM nya dan Oknum Petugas SPBU yang nakal juga ditindak dengan tegas dan tangkap sesuai Undang-undang yang berlaku.

Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.

Eriyanto Sidabutar

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!