Pelalawan _ Riau
Berdasarkan pantauan tim awak media dan menghimpun informasi dari berbagai sumber, diduga Sandro Oknum Anggota Polres Pelalawan Menjadi Koordinator plus membeck Up para pelaku tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di tiga SPBU yang ada di kabupaten Pelalawan provinsi Riau.
Tiga SPBU tersebut berada di wilayah hukum Polres Pelalawan yang menjadi ladang pundi-pundi rupiah mafia BBM bersubsidi. Mafia BBM bersubsidi dengan bebas dan aman menguras puluhan Ton BBM bersubsidi di riga SPBU tersebut tanpa tersentuh hukum dari Aparat Penegak Hukum setempat yang diduga diback up oleh Sandro oknum sat reskrim polres Pelalawan tersebut.
Bangsa menanggung kerugian besar akibat dari aktivitas ilegal yang diback up diduga oleh oknum Sat Reskrim Polres Pelalawan tersebut.
Masyarakat setempat meminta kepada Kadiv Propam Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K, M.Si, dan Kabid propam polda Riau Kombes Pol Edwin L. Senka, S.I.K, M.Si, untuk menindak tegas oknum nakal sat reskrim pelalawan tersebut. Yang mana telah mencoreng harkat martabat institusi polri lembaga penegak hukum yang dipercaya oleh seluruh rakyat Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Hal ini dikatakan oleh salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Informasi yang saya dapat selama ini kalau tidak salah para Mafia BBM bersubsidi itu beroperasi dengan bebas di tiga SPBU yang ada di Pelalawan yang diduga diback up oleh oknum anggota Polres Pelalawan kalau tidak salah bernama Sandro.” Minggu (08/06/2025)
“Mungkin karena dibeck up atau dibekingi oknum anggota polri, makanya bebas beroperasi dan tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum.” Ujarnya
“Saya rasa oknum tersebut bermain di belakang layar, makanya tidak kelihatan dan takut ketahuan.” Tambahannya
“Sudah saatnya Kami meminta Kadiv Propam Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K, M.Si, dan Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol. Edwin L Senka, S.I.K, M.Si menyelidiki dan menindak dengan tegas Oknum Anggota Polres Pelalawan tersebut dan jika terbukti harus diberikan Sanksi seberat-beratnya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Paparnya
“Mafia BBM nya dan Oknum Petugas SPBU yang nakal juga ditindak dengan tegas dan tangkap sesuai Undang-undang yang berlaku.” Turupnya
Masyarakat meminta Kadiv Propam Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K, M.Si, dan Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol. Edwin L Senka, S.I.K, M.Si menyelidiki dan menindak dengan tegas Oknum Anggota Polres Pelalawan tersebut dan jika terbukti harus diberikan Sanksi seberat-beratnya sesuai Undang-undang yang berlaku. Mafia BBM nya dan Oknum Petugas SPBU yang nakal juga ditindak dengan tegas dan tangkap sesuai Undang-undang yang berlaku.
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar