More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga Perkebunan PT ASI Di Kecamatan Kempas Ambil Minyak Solar Dari Mafia BBM Ilegal, Kapolres Inhil Diminta Tindak Tegas Tangkap Mafianya

Inhil _ Riau
Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agro Sarimas Indonesia (PT ASI) yang beroperasi di Bayas Jaya kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) provinsi Riau diduga menggunakan alias menampung BBM Solar bersubsidi dari Mafia BBM Ilegal untuk aktivitas PT ASI tersebut.

Berdasarkan pantauan awak media investigasi86.com di lapangan dan menghimpun dari beberapa narasumber terpercaya bahwa Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agro Sarimas Indonesia (PT ASI) yang beroperasi di Bayas Jaya kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri hilir diduga beroperasi menggunakan BBM bersubsidi yang didapat dari Mafia BBM bersubsidi ilegal.

Pemerintahan sudah menetapkan peraturan bahwa Setiap Perusahaan Perkebunan seperti PT ASI harus menggunakan BBM Solar industri alias Non Subsidi dalam beroperasi, namun PT ASI tersebut diduga melanggar peraturan tersebut menggunakan BBM Solar bersubsidi yang didapat diduga dari Mafia BBM bersubsidi ilegal.

Informasi yang awak media dapat, Mafia BBM bersubsidi ilegal mendapatkan BBM jenis Solar sebagian dari SPBU Bayas 13.292.635 kemudian diantar ke Perusahaan perkebunan PT ASI tersebut dan sebagian dari SPBU lainnya, dan hal ini sudah lama beroperasi dengan bebas tidak tersentuh oleh pihak Aparat Penegak Hukum sedikitpun.

Hal ini sudah lama menjadi sorotan publik dan buah bibir masyarakat dan tanda tanya Masyarakat bahwa SPBU Bayas 13.292.635 layani Mafia BBM bersubsidi ilegal, dan juga Mafia BBM bersubsidi beroperasi dengan bebas menguras BBM di SPBU tersebut dan diantar ke PT ASI.

Beberapa orang Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya pak, hal ini sudah lama kami ketahui bahwa PT ASI mengambil Minyak Solar dari Para Mafia BBM ilegal untuk Operasi PT itu.” Selasa (08/07/2025)

“Mafia BBM ilegal itu sebagian mengambil Minyak Solar nya di SPBU Bayas 13.292.635 dan SPBU lainnya, kemudia diantar ke Perusahaan perkebunan PT ASI dan ini sudah lama beroperasi dengan Bebas tak tersentuh pihak Aparat Penegak Hukum sedikitpun.” Papar masyarakat yang enggan disebutkan namanya

“Mereka Para Mafia BBM ilegal dengan bebas menguras Minyak Solar Bersubsidi di SPBU dan dijual ke PT ASI, namun pihak kepolisian setempat diam saja alias tutup mata.” Ujarnya

“Perusahaan Perkebunan PT ASI kan seharusnya menggunakan BBM industri non subsidi untuk beroperasi, tapi kenapa ambil dari Mafia BBM ilegal.” Tambahannya

“Ini sudah jelas menyalahi aturan dan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi, Pertamina dan Aparat Penegak Hukum harus bertindak tegas.” Tutupnya

Salah satu Tokoh Masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya pak, hal ini sudah lama kami ketahui bahwa PT ASI mengambil Minyak Solar dari Mafia BBM ilegal untuk Operasi PT itu.” Selasa (08/07/2025)

“Mafia BBM ilegal itu sebagian mengambil Minyak Solar nya di SPBU Bayas 13.292.635 dan sebagian dari SPBU lainnya, kemudian diantar ke Perusahaan perkebunan PT ASI dan ini sudah lama beroperasi dengan Bebas tak tersentuh pihak Aparat Penegak Hukum sedikitpun.” Ujarnya

“Ini sudah jelas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh PT ASI, Mafia BBM ilegal dan SPBU Bayas 13.292.635 yang mereka bekerjasama.” Tambahannya

“Pihak Pertamina dan Aparat Penegak Hukum harus bertindak dengan tegas ini semua, jangan dibiarkan berlarut-larut, tangkap Mafia BBM ilegal, Oknum Karyawan SPBU bayas yang nakal dan proses Perusahaan yang diduga PT ASI menggunakan BBM bersubsidi yang didapat dari Mafia BBM ilegal” Pungkasnya

Aktivis Eddy mengatakan saat diminta pendapat dan keterangan “Pihak Pertamina dan Aparat Penegak Hukum harus menyelidiki dugaan ini dengan tuntas, jangan dibiarkan berlarut-larut.” Rabu (09/07/2025)

“Kalau terbukti PT ASI melakukan yang diduga menggunakan BBM solar bersubsidi dari Mafia BBM ilegal, ini harus diproses dan ditindak tegas karena Perusahaan perkebunan harus menggunakan BBM Industri Non Subsidi.” Ujar Eddy

“Mafia BBM ilegal dan Oknum karyawan SPBU Bayas yang diduga tempat Mafia mengambil BBM nya juga harus ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum dan Pertamina.” Tambahannya

“Sesuai instruksi Kapolri, Saya mendesak meminta Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K, untuk dapat menangani permasalahan ini, ditindak dengan tegas dan jangan diam saja.” Pungkasnya

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri diminta untuk segera dapat menangani permasalahan ini dan menindaknya dengan tegas dan tangkap Mafia-mafianya.

Yang diduga PT ASI menggunakan BBM bersubsidi untuk Operasi aktivitasnya yang didapat diduga dari Mafia BBM ilegal. Dan menangkap Mafia BBM ilegal yang diduga sudah menguras BBM Bersubsidi di SPBU Bayas 13.292.635 yang telah bekerjasama dengan Oknum karyawan nakal di SPBU tersebut.

Dalam UU migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.

Awak media sudah mencoba konfirmasi kepada Kapolsek Kempas beberapa waktu yang lalu melalui Chat WhatsApp, namun sampai berita ini diterbitkan tidak ada balasan dari Kapolsek tersebut alias Bungkam.

Zul

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!