Garut _ Jawa Barat
Hasil pantauan awak media investigasi86.com hari sabtu 13/09/2025 di lapangan banyak kejanggalan sistem pemasangan atau pencantolan jalur kabel wifi. Diduga kuat perusahaan internet wifi mayrep atau disebut My Republic ditemukan pemasangan jalur kabel wifi nempel pada tiang listrik PLN seolah tidak punya modal pasang pada tiang perusahaan orang lain.
Dalam peraturan sudah jelas sebelum membuka jalur di setiap kampung itu ada izin desa, izin warga dan tidak lupa harus ada ijin juga pada PLN apabila ada jalur kabel yang dipasang atau dicantolkan pada tiang PLN seperti kejadian di desa Mekarsari kecamatan Bayongbong kabupaten Garut terutama di RT 03 RW 06.
Pihak wifi perusahaan My Republic memasang kabel juga mencantol kabelnya untuk membentang kabel di kaitkan pada tiang listrik miliknya PLN dan juga merusak jaringan wifi miliknya ICONET miliknya PLN.
Ketika dikonfirmasi pada pihak My Republic sebut saja namanya Wahyu yang pertama kali masuk ke desa Mekarsari untuk membuka jalur wifi di setiap kampung yang ada di Mekarsari, seolah buta mata buta telinga.
Pihak My Republic sempat ditegur via telpon juga whatsapp beberapa kali tapi tidak kooperatif termasuk orang yang bernama Erwin sebagai vendornya.
Menurut keterangan Erwin kompensasi ke desa untuk buka jalur wifi perusahaan My Republic sejumlah 7,5 juta, masuk ke desa tapi dari pihak desa tidak ada tembusan kepada warga yang mau dipasang tiang.
Yang lebih lucunya juga “tolol” pasang tiang di tanah warga tanpa ada ijin juga kompensasi pada warga tersebut. Patut diduga perusahan internet My Republic perusahaan besar tapi bersifat parasit juga benalu karena ada pihak yang merasa dirugikan.
Ketika konfirmasi pada masyarakat yang kena imbas tanahnya merasa terganggu karena di pasang tiang tanpa izin, akan menuntut pertanggung jawaban pihak wahyu juga Erwin sebagai tangan kanan perusahaan internet My Republic yang dibawah naungan Sinarmas.
Ironisnya pihak desa yang menerima uang kompensasi 7,5 juta kepada masyarakat tidak ada berbaginya. Kalau disimpulkan ketika mengaitkan atau memasang tiang pada tiang perusahan lain atau memasang seenaknya di tanah orang menurut aturan hukum itu bisa di pidana kan.
Tim liputan media investigasi86.com (sony)