Inhu _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun tim awak media di lapangan, SPBU 14.293.6112 Simpang PT KAT Inhu tepatnya di Kelurahan Pangkalan Kasai kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau Diduga Suplai BBM Solar Bersubsidi Ke Mafia BBM bersubsidi ilegal.
SPBU 14.293.6112 Simpang PT KAT Inhu tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena diduga menyuplai BBM Solar Bersubsidi ke Para Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM bersubsidi ilegal.
Adapun Mafia BBM bersubsidi ilegal yang terpantau diduga bernama yang biasa dipanggil orang dengan sapaan Pak Itam/Mak Itam.
Salah satu Tokoh masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “Ya saya sering melihat hampir setiap hari SPBU 14.293.6112 Simpang PT KAT Inhu tepatnya di Kelurahan Pangkalan Kasai kecamatan Seberida melakukan tindak pidana penyelewengan BBM Solar Bersubsidi dengan menyuplai BBM bersubsidi tersebut ke para Pelangsir milik Mafia BBM bersubsidi ilegal.” Senin (08/09/2025)
”Aktivitas ini sudah lama beroperasi dengan bebas tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun, dan Kelangkaan BBM jenis Solar di kabupaten inhu ini sudah sangat sering terjadi dari dahulu sampai sekarang.” Ujarnya
“Hal ini diduga disebabkan karena banyaknya para mafia BBM ilegal yang bermain dengan para oknum pegawai SPBU yang nakal menjual BBM itu ke mereka.” Tambahannya
“Kalau bukan karena mereka bekerjasama, mana mungkin para Mafia BBM ilegal itu bisa mendapatkan BBM itu dan dijual ke luar sana dengan harga non subsidi mendapatkan keuntungan besar.” Terangnya
“Informasi yang saya dapat dari para Pelangsir BBM solar bersubsidi Bos Mafia BBM bersubsidi Ilegal bernama yang biasa dipanggil Pak Itam/Mak Itam, mereka diduga menguras habis BBM Solar bersubsidi di SPBU 14.293.6112 Simpang PT KAT Inhu tepatnya di Kelurahan Pangkalan Kasai kecamatan Seberida.” Paparnya
“Sesuai instruksi dari pak Kapolri, Kami meminta Pak Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heriyawan untuk menindak tegas aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang diduga di SPBU 14.293.6112 Simpang PT KAT Inhu tepatnya di Kelurahan Pangkalan Kasai kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).” Tuturnya
“Tangkap para mafia BBM ilegal, para oknum pegawai SPBU yang nakal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Awak media sudah mencoba konfirmasi terkait BBM tersebut kepada Mak Itam melalui telepon WhatsApp pada hari Senin (08/09/2025), dalam pembicaraan konfirmasi tersebut Mak Itam mengatakan “Kalau urusan Minyak langsung sama Suami Saya (Pak Itam)”.
Aktivis Riau Eddy mengatakan “Aparat Penegak Hukum Harus menyelidiki hal ini, tindak mereka dengan tegas, jangan diam saja, jangan tutup mata dan jangan dibiarkan berlarut-larut.” Selasa (09/09/2025)
“Tindak pidana penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sudah termasuk meresahkan masyarakat dan merugikan negara, jadi harus ditindak tegas dan tangkap Mafianya dan Operator SPBU yang nakal.” Ujarnya
“Aparat Penegak Hukum jangan lengah dan jangan lemah, juga jangan sampai masyarakat menilai Aparat penegak hukum lemah dan tak berdaya kedepannya nanti.” Tambahannya
“Sesuai Instruksi Pak Kapolri menindak Mafia Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan meresahkan masyarakat, Saya mendesak Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heriyawan untuk menindak tegas aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang diduga di SPBU 14.293.6112 Simpang PT KAT Inhu tepatnya di Kelurahan Pangkalan Kasai kecamatan Seberida.” Ucap Eddy
“Tangkap para mafia BBM ilegal, para oknum pegawai SPBU yang nakal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.”
“Saya akan pantau terus terkait ini semua, apakah Pak Kapolda Riau dan Pak Kapolres Inhu bisa menindaknya dengan tegas atau tidak.” Pungkasnya
Dalam Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar