More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kabupaten Tulang Bawang
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga Pak Itam/Mak Itam Bekerjasama Dengan Menejer SPBU 14.293.6112 Simpang PT KAT Inhu Kuras Habis BBM Bersubsidi, Kapolda Riau Diminta Turun Ke Lapangan Tindak Tegas Jangan Tutup Mata

Inhu _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun tim awak media di lapangan, SPBU 14.293.6112 Simpang PT KAT Inhu tepatnya di Kelurahan Pangkalan Kasai kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau Diduga lakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi Suplai BBM Solar Bersubsidi Ke ke Para Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM ilegal.

Mafia BBM bersubsidi ilegal yang terpantau yang disebut-sebut sejumlah narasumber diduga bernama yang biasa dipanggil orang dengan sapaan Pak Itam/Mak Itam.

Sejumlah Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “Ya Kami sering melihat setiap hari SPBU 14.293.6112 Simpang PT KAT Inhu tepatnya di Kelurahan Pangkalan Kasai kecamatan Seberida melakukan tindak pidana penyelewengan BBM Solar Bersubsidi dengan menyuplai BBM bersubsidi tersebut ke para Pelangsir milik Mafia BBM bersubsidi ilegal.” Rabu (24/09/2025)

”Aktivitas ini sudah lama beroperasi dengan bebas tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun baik dari Polsek Seberida maupun Polres Inhu, diduga mereka menerima setoran dari Mafia BBM dan dari SPBU tersebut makanya tidak pernah ditindak.” Ujarnya Narasumber

“Diduga Mafia BBM Pak Itam/Mak Itam berkerja sama dengan oknum menejer SPBU 14.293.6112 Simpang PT KAT Inhu menguras habis BBM bersubsidi, Aparat Penegak Hukum hanya diam dan jadi penonton saja.” Tandasnya

“Kalau bukan karena mereka bekerjasama, mana mungkin Mafia BBM ilegal itu bisa mendapatkan BBM itu dan dijual ke luar sana dengan harga non subsidi mendapatkan keuntungan besar.” Terangnya

“Informasi yang saya dapat dari para Pelangsir BBM solar bersubsidi Bos Mafia BBM bersubsidi Ilegal bernama yang biasa dipanggil Pak Itam/Mak Itam, mereka diduga menguras habis BBM Solar bersubsidi di SPBU 14.293.6112 Simpang PT KAT Inhu tepatnya di kecamatan Seberida.” Paparnya

“Diduga Kapolsek Seberida dan Kapolres Inhu Tutup Mata, Kami Masyarakat meminta Pak Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heriyawan yang dikenal masyarakat tegas tak pandang bulu untuk menindak tegas aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang diduga di SPBU 14.293.6112 Simpang PT KAT Inhu tepatnya di Kelurahan Pangkalan Kasai kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).” Tuturnya

“Tangkap para mafia BBM ilegal, para oknum pegawai SPBU yang nakal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya

Dalam Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.

Eriyanto Sidabutar

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!