Pelalawan _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, diduga Oknum Scurity SPBU 14.284.633 Jalan Maharaja Indra Kerinci kabupaten Pelalawan provinsi Riau bernama Wahyu menjadi dalang otak pelaku tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi SPBU tersebut.
Oknum Scurity SPBU tersebut diduga kordinator lapangan yang mengatur penjualan dan yang menerima uang transferan pembayaran dari mafia BBM bersubsidi di SPBU 14.284.633 Jalan Maharaja Indra Kabupaten Pelalawan
Hal ini disampaikan oleh narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Saya melihat selama ini Oknum Scurity SPBU 14.284.633 Jalan Maharaja Indra Kerinci kabupaten Pelalawan provinsi Riau bernama Wahyu diduga menjadi dalang otak pelaku tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi SPBU tersebut.” Jumat (20/06/2025)
“Oknum Scurity SPBU tersebut diduga kordinator lapangan yang mengatur penjualan dan yang menerima uang transferan pembayaran dari mafia BBM bersubsidi di SPBU 14.284.633 Jalan Maharaja Indra Kabupaten Pelalawan.” Paparnya
“Mereka beroperasi bekerjasama dengan para Mafia BBM bersubsidi ilegal sudah lama dengan bebas tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.” Tambahannya
“Sudah Saatnya Pak Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan Pak Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K, menyelidiki dan menindak tegas Wahyu oknum Scurity SPBU 14.284.633 Jalan Maharaja Indra Kabupaten Pelalawan yang diduga sebagai dalang otak pelaku tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.284.633 tersebut yang telah membuat ibu Mentri Keuangan Sri Mulyani Pusing.” Tutupnya
“Salah satu Tokoh Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya Saya melihat selama ini Oknum Scurity SPBU 14.284.633 Jalan Maharaja Indra Kerinci kabupaten Pelalawan provinsi Riau bernama Wahyu diduga menjadi dalang otak pelaku tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi SPBU tersebut.” Jumat (20/06/2025)
“Mereka beroperasi bekerjasama dengan para Mafia BBM bersubsidi ilegal sudah lama dengan bebas tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.” Ujarnya
“Kami meminta Pak Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan Pak Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K, menyelidiki dan menindak tegas Wahyu oknum Scurity SPBU 14.284.633 Jalan Maharaja Indra Kabupaten Pelalawan yang diduga sebagai dalang otak pelaku tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU itu, jika ada oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar