More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga Oknum Scurity SPBU 14.284.633 Jalan Maharaja Indra Kabupaten Pelalawan Dalang Otak Pelaku Tindak Pidana Penyelewengan BBM Bersubsidi

Pelalawan _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, diduga Oknum Scurity SPBU 14.284.633 Jalan Maharaja Indra Kerinci kabupaten Pelalawan provinsi Riau bernama Wahyu menjadi dalang otak pelaku tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi SPBU tersebut.

Oknum Scurity SPBU tersebut diduga kordinator lapangan yang mengatur penjualan dan yang menerima uang transferan pembayaran dari mafia BBM bersubsidi di SPBU 14.284.633 Jalan Maharaja Indra Kabupaten Pelalawan

Hal ini disampaikan oleh narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Saya melihat selama ini Oknum Scurity SPBU 14.284.633 Jalan Maharaja Indra Kerinci kabupaten Pelalawan provinsi Riau bernama Wahyu diduga menjadi dalang otak pelaku tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi SPBU tersebut.” Jumat (20/06/2025)

“Oknum Scurity SPBU tersebut diduga kordinator lapangan yang mengatur penjualan dan yang menerima uang transferan pembayaran dari mafia BBM bersubsidi di SPBU 14.284.633 Jalan Maharaja Indra Kabupaten Pelalawan.” Paparnya

“Mereka beroperasi bekerjasama dengan para Mafia BBM bersubsidi ilegal sudah lama dengan bebas tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.” Tambahannya

“Sudah Saatnya Pak Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan Pak Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K, menyelidiki dan menindak tegas Wahyu oknum Scurity SPBU 14.284.633 Jalan Maharaja Indra Kabupaten Pelalawan yang diduga sebagai dalang otak pelaku tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.284.633 tersebut  yang telah membuat ibu Mentri Keuangan Sri Mulyani Pusing.” Tutupnya

“Salah satu Tokoh Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya Saya melihat selama ini Oknum Scurity SPBU 14.284.633 Jalan Maharaja Indra Kerinci kabupaten Pelalawan provinsi Riau bernama Wahyu diduga menjadi dalang otak pelaku tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi SPBU tersebut.” Jumat (20/06/2025)

“Mereka beroperasi bekerjasama dengan para Mafia BBM bersubsidi ilegal sudah lama dengan bebas tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.” Ujarnya

“Kami meminta Pak Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan Pak Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K, menyelidiki dan menindak tegas Wahyu oknum Scurity SPBU 14.284.633 Jalan Maharaja Indra Kabupaten Pelalawan yang diduga sebagai dalang otak pelaku tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU itu, jika ada oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya

Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.

Eriyanto Sidabutar

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!