More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bandar Lampung
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Mesuji
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kabupaten Tulang Bawang
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga Oknum Perangkat Desa Budi Aji Okta Rudian Merangkap Dua Jabatan Ini Melanggar Aturan, Kades Dan Camat Kemana, Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas

Mesuji _ Lampung
Berdasarkan Pantauan dan informasi awak media himpun di lapangan, Diduga Oknum Perangkat Desa Budi Aji kecamatan Simpang Pematang kabupaten Mesuji bernama Okta Rudian Merangkap Dua Jabatan (pekerjaan).

Adapun pekerjaan yang dirangkap oleh oknum Perangkat Desa Budi Aji yang bernama Okta Rudian adalah sebagai RK di pemerintahan Desa Budi Aji kecamatan Simpang Pematang dan juga sebagai Karyawan di Perusahaan Pembiayaan FIF Grup sebagai Kolektor.

Hal ini sudah jelas melanggar aturan undang-undang pemerintah, karena dalam aturan pemerintah perangkat Desa dilarang bekerja di instansi atau perusahaan lainnya.

Awak media sudah mewawancarai Kepala Desa (Kades) Budi Aji Nurul Ihsan menanyakan terkait Oknum tersebut dan Kaden mengatakan “Ya benar yang bernama Okta Rudian sudah lama bekerja sebagai RK di pemerintahan Desa Budi Aji, bahkan sebelum Saya jadi Kades Okta Rudian bekerjanya.” Senin (06/10/2025)

“Selain bekerja sebagai RK di pemerintahan Desa Budi Aji, Okta Rudian juga bekerja di Perusahaan Pembiayaan PT FIF Grup.” Tutupnya

Kemudian Awak Media mendatangi kantor FIF Grup tempat Okta Rudian bekerja, salah satu Karyawan FIF yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Iya benar Pak, kalau Okta Rudian bekerja di FIF sebagai Kolektor.” Tutupnya, Senin (06/10/2025)

Perangkat desa dilarang merangkap jabatan dengan pekerjaan lain seperti di perusahaan, karena hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya, dengan tujuan menjaga fokus dan integritas dalam melayani masyarakat desa. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada sanksi administratif, termasuk kemungkinan pemberhentian sementara atau bahkan pemberhentian tetap dari jabatan perangkat desa.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Undang-undang ini merupakan dasar utama yang mengatur larangan bagi perangkat desa untuk merangkap jabatan atau memiliki pekerjaan lain di luar tugas pokoknya.

Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri): Peraturan ini semakin memperkuat ketentuan larangan merangkap jabatan yang tertuang dalam UU Desa.

Mengapa Dilarang?

Fokus dan Integritas: Larangan ini bertujuan agar perangkat desa bisa fokus dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat di desa.
Menghindari Keuntungan Ganda: Perangkat desa tidak boleh menerima dua sumber gaji atau honor dari keuangan negara, baik dari APBN maupun APBD, yang akan menimbulkan kerugian negara.

Sanksi Jika Melanggar:

Teguran Lisan/Tertulis: Sanksi awal dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis.

Pemberhentian Sementara: Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dapat dilanjutkan dengan tindakan pemberhentian sementara dari jabatan.

Pemberhentian Tetap: Dalam kasus lanjutan, perangkat desa dapat dikenai sanksi pemberhentian tetap dari jabatannya.

Kades Budi Aji Dan Camat Simpang Pematang diminta tindak tegas terhadap oknum tersebut.

Kapolres Mesuji diminta untuk menyelidiki dan menindak tegas terkait hal oknum tersebut karena diduga sudah merugikan keuangan negara.

Penulis : Adi Chandra

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!