More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tidore
Video
Yogyakarta
Yogyakarta

Wahhh… Bakal Kaya Mendadak Oknum Masyarakat, Diduga Jual Tanah Ulayat Ratusan Hektar, KPH Kuansing Tidak Tahu?

Mafia Tanah Di Kuansing Beraksi Di Hulu Kuantan

Abriman Kepala KPH Kuansing dan ilustrasi tanah ulayat/HPT

KUANTAN SINGINGI • Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada di Desa Sumpuh, Tanjung Medang, Lubuk Ambacang yang tersisa lebih kurang 500 ha, diduga telah diperjual belikan oleh Oknum masyarakat.

Ketika di konfirmasi kebenaran kabar tersebut, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuantan Singingi Abriman, S.Hut mengaku tidak tahu, ada kegiatan jual beli lahan di hutan kawasan tersebut.

Tidak tahu, tanyo yang tau! Ambo tak Lo tau” ucap Abriman melalui sambungan whatshap kepada wartawan Senin (26/2/2023) siang.

Dirangkum dari berbagai sumber, lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diketahui berdampingan dengan lahan perusahaan PT. Merauke berada di Kecamatan Hulu Kuantan itu, diduga telah terjual dengan kisaran harga Rp5 – 15 juta per hektar.

Ini tidak tanggung – tanggung berapa keuntungan yang diraup oleh oknum masyarakat tersebut dengan menjual lahan ke pihak ketiga? Bisa mencapai milyaran Rupiah.

Menurut sumber tersebut diduga penjualan lahan sekitar 500 hektar itu diperjual belikan baru baru ini.(berkisar antara Januari – February)

Namun menurut keterangan warga, sebenarnya hanya itu tanah ulayat yang masih tersisa, sayangnya saat ini sudah tidak ada lagi lahan HPT/Ulayat di wilayah IV koto Hulu Kuantan, karena sudah habis terjual.

Warga tersebut sangat menyayangkan lahan HPT itu dijual, Karena hal itu termasuk tindakan pelanggaran hukum.

Sangat disayangkan sekali ada oknum masyarakat setempat yang mau berbuat seperti itu” ucap Narasumber kepada media investigasi86, Senin 27/2/2023.

Untuk itu ia berharap kepada KPH agar memberikan tindakan tegas kepada siapapun yang melakukan kegiatan melanggar hukum, termasuk kegiatan perambahan hutan kawasan.

Warga masyarakat adat IV Koto kecamatan Hulu Kuantan kepada investigasi86 menyesalkan tindakan yang merugikan masyarakat Hulu Kuantan secara umum.

Iya, 5- 10 tahun yang akan datang anak cucu kemenakan masyarakat IV Koto Lubuk ambacang akan gigit jari, tidak lagi mempunyai lahan untuk berkebun, untuk menyambung hidup sehari – hari,  karena saat ini lahan sudah  tidak ada lagi, habis terjual, oleh oknum masyarakat  Hulu Kuantan itu sendiri yang dinilai hanya mengutamakan keuntungan pribadi,” sebut warga kepada wartawan di Teluk Kuantan.

Melalui media ini, warga dari masyarakat adat IV Koto Lubuk ambacang itu meminta kepada KPH Kuantan Singingi Abriman untuk cek dan turun langsung ke lokasi lahan tersebut.

Saya mewakili masyarakat adat IV Koto Lubuk ambacang meminta kepada KPH Kuantan Singingi agar bisa turun langsung ke lapangan dan mengecek areal lahan tersebut jika memang telah terjual mohon diberikan tindakan” pinta warga yang tidak mau disebutkan namanya, Senin 27/2/2023.

Narasumber yang juga masyarakat adat IV Koto Lubuk ambacang berharap agar lahan – lahan tersebut tidak jatuh ketangan para oligarki.

Jangan sempat lahan lahan itu jatuh ketangan orang lain “Oligarki“, apalagi kegiatan tersebut termasuk melanggar hukum,” tutupnya.(tim) Bersambung

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!