More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga Mobil Agen BBM Industri PT. Samaritan Solare Gemilang Ambil BBM Solar Di Gudang BBM Ilegal Milik Mafia Doni, Kapolres Inhu Diminta Tindak Tegas Dan Tangkap Mafianya

Inhu _ Riau
Diduga Mobil Agen BBM Solar Industri Non Subsidi PT. Samaritan Solare Gemilang ambil BBM Solar di sebuah gudang Penimbunan BBM solar bersubsidi Ilegal diduga milik Mafia Doni yang diduga oknum anggota TNI yang bertugas di Kodim 0302/Inhu. Gudang Penimbunan BBM bersubsidi tersebut terletak di Jalan Lintas Timur Km 8 desa Talang Jerinjing kecamatan Rengat Barat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau.

Mereka mengoplos dan menyulap BBM solar bersubsidi di gudang Penimbunan BBM solar bersubsidi Ilegal tersebut menjadi BBM Industri Non Subsidi yang akan dijual oleh mobil Agen BBM Industri PT. Samaritan Solare Gemilang ke Perusahaan-perusahaan langganannya yang membutuhkan BBM solar tersebut.

Mereka beroperasi beraktivitas dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun alias kebal hukum. Hal ini menjadi sorotan publik dan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum yang tidak menindak dengan tegas alias tutup mata dan diduga tak berdaya untuk menindaknya.

Salah satu Narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Mobil Agen BBM Industri PT. Samaritan Solare Gemilang itu dari provinsi Jambi sudah lama beroperasi mengambil BBM solar di Gudang penimbunan BBM solar bersubsidi Ilegal milik Mafia Doni, kemudian disulap menjadi BBM Industri Non Subsidi dan dijual ke pelanggan-pelanggannya.” Selasa (22/07/2025)

“Doni itu informasi yang saya dapat selama ini kalau tidak salah oknum anggota TNI yang masih aktif yang bertugas di Kodim 0302 kabupaten Inhu ini.” Jelas Narasumber kepada awak media

“Mereka mengambil melangsir BBM bersubsidi dari SPBU-SPBU yang ada di sekitar Inhu yang salah satunya di SPBU 14.293.134 jalan Azki Aris kecamatan Rengat dan menampung dari para Pelangsir BBM solar bersubsidi yang menggunakan jerigen.” Tambahannya

“Ini sudah jelas tindak pidana penyelewengan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi, yang seharusnya Mobil Agen BBM Solar Industri PT. Samaritan Solare Gemilang mengambil BBM Solar nya resmi di Pertamina, tapi malah mengambil di Gudang BBM solar bersubsidi Ilegal.” Ujarnya

“Diduga Mobil Agen BBM Industri PT. Samaritan Solare Gemilang ini Ilegal alias bodong tak memiliki izin Resmi, makanya membeli BBM Solar di Gudang penimbunan BBM solar bersubsidi Ilegal milik Mafia diduga bernama Doni.” Paparnya

“Hal ini tidak bisa dibiarkan terus menerus, karena ini sudah melanggar hukum, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar harus menindak tegas Mobil Agen BBM Industri PT. Samaritan Solare Gemilang dan menindak tegas gudang Penimbunan BBM solar bersubsidi Ilegal milik Mafia diduga bernama Doni dan tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Tutupnya

Salah satu Tokoh Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Mobil Agen BBM Industri PT. Samaritan Solare Gemilang sudah lama beroperasi mengambil BBM solar di Gudang penimbunan BBM solar bersubsidi Ilegal milik Mafia diduga bernama Doni, kemudian disulap menjadi BBM Industri Non Subsidi dan dijual ke pelanggan-pelanggannya.” Selasa (22/07/2025)

“Ini sudah jelas tindak pidana penyelewengan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi, yang seharusnya Mobil Agen BBM Solar Industri PT. Samaritan Solare Gemilang mengambil BBM Solar nya resmi di Pertamina, tapi malah mengambil di Gudang BBM solar bersubsidi Ilegal.” Ujarnya

“Hal ini tidak bisa dibiarkan terus menerus, karena ini sudah melanggar hukum, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar harus menindak tegas Mobil Agen BBM Industri PT. Samaritan Solare Gemilang dan gudang Penimbunan BBM solar bersubsidi Ilegal milik Mafia diduga bernama Doni dan tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya

Aktivis Riau Eddy mengatakan “Aparat Penegak Hukum Harus menyelidiki hal ini, tindak mereka dengan tegas, jangan diam saja, jangan tutup mata dan jangan dibiarkan berlarut-larut.” Selasa (22/07/2025)

“Tindak pidana penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sudah termasuk meresahkan masyarakat dan merugikan negara, jadi harus ditindak tegas dan tangkap Mafianya.” Ujarnya

“Aparat Penegak Hukum jangan lengah dan jangan lemah, juga jangan sampai masyarakat menilai Aparat penegak hukum lemah dan tak berdaya kedepannya nanti.” Tambahannya

“Sesuai Instruksi Pak Kapolri menindak Mafia Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan meresahkan masyarakat, Saya mendesak meminta Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar untuk menindak tegas aktivitas Mobil Agen BBM Industri PT. Samaritan Solare Gemilang dan menindak tegas gudang penimbunan BBM solar bersubsidi yang diduga milik Mafia Doni yang beraktivitas dengan bebas alias kebal hukum, tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Ucap Eddy dengan nada Tegas

“Saya akan pantau terus terkait ini semua, apakah Pak Kapolres Inhu bisa menindaknya dengan tegas atau tidak.” Pungkasnya

Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.

Eriyanto Sidabutar

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!