Rohil _ Riau
Diduga Mobil Agen BBM Solar Industri Non Subsidi PT RAJA MANGARERAK JAYA ambil BBM Solar di sebuah gudang Penimbunan BBM solar bersubsidi Ilegal diduga milik Mafia Andika Syahputra Manurung yang terletak di jalan Pelita Paket C kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rohil provinsi Riau
Mereka menyulap BBM solar bersubsidi di gudang Penimbunan BBM solar bersubsidi Ilegal tersebut menjadi BBM Industri Non Subsidi yang akan dijual oleh mobil Agen BBM Industri PT RAJA MANGARERAK JAYA ke Perusahaan-perusahaan langganannya yang membutuhkan BBM solar tersebut.
Mereka sudah beroperasi beraktivitas dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun alias kebal hukum. Hal ini menjadi sorotan publik dan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum yang tidak menindak dengan tegas alias tutup mata dan diduga tak berdaya untuk menindaknya.
Salam satu Narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Mobil Agen BBM Industri PT RAJA MANGARERAK JAYA sudah lama beroperasi mengambil BBM solar di Gudang penimbunan BBM solar bersubsidi Ilegal milik Mafia Andika Syahputra Manurung, kemudian disulap menjadi BBM Industri Non Subsidi dan dijual ke pelanggan-pelanggannya.” Rabu (09/07/2025)
“Ini sudah jelas tindak pidana penyelewengan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi, yang seharusnya Mobil Agen BBM Solar Industri PT RAJA MANGARERAK JAYA mengambil BBM Solar nya resmi di Pertamina, tapi malah mengambil di Gudang BBM solar bersubsidi Ilegal.” Ujarnya
“Diduga Mobil Agen BBM Industri PT RAJA MANGARERAK JAYA ini Ilegal alias bodong tak memiliki izin Resmi, makanya membeli BBM Solar di Gudang penimbunan BBM solar bersubsidi Ilegal milik Mafia Andika Syahputra Manurung.” Paparnya
“Hal ini tidak bisa dibiarkan terus menerus, karena ini sudah melanggar hukum, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K, M.H., harus menindak tegas Mobil Agen BBM Industri PT RAJA MANGARERAK JAYA dan gudang Penimbunan BBM solar bersubsidi Ilegal milik Mafia Andika Syahputra Manurung dan tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Tutupnya
Salah satu Tokoh Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Mobil Agen BBM Industri PT RAJA MANGARERAK JAYA sudah lama beroperasi mengambil BBM solar di Gudang penimbunan BBM solar bersubsidi Ilegal milik Mafia Andika Syahputra Manurung, kemudian disulap menjadi BBM Industri Non Subsidi dan dijual ke pelanggan-pelanggannya.” Rabu (09/07/2025)
“Ini sudah jelas tindak pidana penyelewengan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi, yang seharusnya Mobil Agen BBM Solar Industri PT RAJA MANGARERAK JAYA mengambil BBM Solar nya resmi di Pertamina, tapi malah mengambil di Gudang BBM solar bersubsidi Ilegal.” Ujarnya
“Hal ini tidak bisa dibiarkan terus menerus, karena ini sudah melanggar hukum, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K, M.H., harus menindak tegas Mobil Agen BBM Industri PT RAJA MANGARERAK JAYA dan gudang Penimbunan BBM solar bersubsidi Ilegal milik Mafia Andika Syahputra Manurung dan tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Aktivis Riau Eddy mengatakan “Aparat Penegak Hukum Harus menyelidiki hal ini, tindak mereka dengan tegas, jangan diam saja, jangan tutup mata dan jangan dibiarkan berlarut-larut.” Kamis (10/07/2025)
“Tindak pidana penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sudah termasuk meresahkan masyarakat dan merugikan negara, jadi harus ditindak tegas dan tangkap Mafianya dan Operator SPBU yang nakal.” Ujarnya
“Aparat Penegak Hukum jangan lengah dan jangan lemah, juga jangan sampai masyarakat menilai Aparat penegak hukum lemah dan tak berdaya kedepannya nanti.” Tambahannya
“Sesuai Instruksi Pak Kapolri menindak Mafia Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan meresahkan masyarakat, Saya mendesak meminta Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K, M.H., untuk menindak tegas aktivitas Mobil Agen BBM Industri PT RAJA MANGARERAK JAYA dan menindak tegas gudang penimbunan BBM solar bersubsidi yang diduga milik Mafia Andika Syahputra Manurung yang beraktivitas dengan bebas alias kebal hukum.” Ucap Eddy
“Tangkap para mafia BBM ilegal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Ucap Eddy dengan nada Tegas
“Saya akan pantau terus terkait ini semua, apakah Pak Kapolres Rohil bisa menindaknya dengan tegas atau tidak.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar