Inhu _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun tim awak media di lapangan, Terungkap…!!! SPBU 14.293.641 Danau Raja tepatnya terletak di kelurahan Kampung Dagang kecamatan Rengat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau Diduga Suplai BBM Solar Bersubsidi Ke ke pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM solar bersubsidi ilegal.
SPBU 14.293.641 Danau Raja kelurahan Kampung Dagang kecamatan Rengat tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena diduga menyuplai BBM Solar Bersubsidi ke Para Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM bersubsidi ilegal.
Berdasarkan informasi dari beberapa narasumber terpercaya sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan “SPBU 14.293.641 Danau Raja tepatnya terletak di kelurahan Kampung Dagang kecamatan Rengat kabupaten Indragiri Hulu sudah lama beroperasi melakukan tindak penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena diduga menyuplai BBM Solar Bersubsidi ke Para Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM bersubsidi ilegal diduga bernama Niko tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.” Rabu (23/07/2025)
“Mafia BBM bersubsidi Ilegal ini beraktivitas menimbun dan menyulap BBM solar bersubsidi menjadi BBM Industri Non Subsidi yang dijual kepada mobil tengki Agen BBM Industri Non Subsidi dan mendapatkan keuntungan sangat besar.” Ujarnya
“Mafia BBM Solar bersubsidi ilegal tersebut sudah lama beroperasi beraktivitas menguras BBM solar bersubsidi di SPBU-SPBU yang ada di Inhu dan salah satunya SPBU 14.293.641 Danau Raja kecamatan Rengat kabupaten Indragiri Hulu.” Ucapnya dengan nada kesal
“Mafia BBM solar bersubsidi Diduga telah bekerjasama dengan oknum menejer dan oknum Operator SPBU 14.293.641 Danau Raja kecamatan Rengat kabupaten Indragiri Hulu dan diduga dengan memberikan uang Gratifikasi (Atensi) kepada oknum menejer SPBU tersebut.” Paparnya
“SPBU 14.293.641 Danau Raja kecamatan Rengat itu milik Pak Dodi Nefeldi yang kini menjabat sebagai anggota DPRD provinsi Riau, seharusnya beliau sebagai wakil Rakyat harus peduli dengan keluhan Masyarakat dan tidak membiarkan Mafia BBM Ilegal dengan bebas menguras BBM bersubsidi di SPBU tersebut.” Ucapnya
“Aparat penegak hukum setempat tutup mata dan tidak sanggup menindak tegas untuk menghentikan aktivitas dugaan praktek tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi yang dilakukan oleh para Mafia BBM bersubsidi Ilegal dan oknum di SPBU tersebut, atau diduga mereka menerima Setoran bulanan.” Kata narasumber kepada awak media
“Yang mana pelaku mafia BBM Ilegal yang berjenis Solar bersubsidi di kabupaten Inhu ini telah membuat resah dan kesulitan bagi warga masyarakat kabupaten Inhu untuk mendapatkan BBM Solar bersubsidi dari Pemerintah.” Terangnya
Salah satu Tokoh masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “Ya saya sering melihat hampir setiap hari SPBU 14.293.641 Danau Raja kecamatan Rengat melakukan tindak pidana penyelewengan BBM Solar Bersubsidi dengan menyuplai BBM solar bersubsidi tersebut ke para Pelangsir milik Mafia BBM bersubsidi ilegal.” Rabu (23/07/2025)
“Informasi yang saya dapat selama ini dari para Pelangsir BBM bersubsidi di SPBU tersebut Mafianya kalau tidak salah bernama Niko.” Ujarnya
“Sesuai instruksi dari pak Kapolri, Kami meminta Pak kapolda Riau untuk menindak tegas aktivitas dugaan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang diduga di SPBU 14.293.641 Danau Raja kecamatan Rengat.” Tuturnya
“Tangkap para mafia BBM ilegal, para oknum pegawai SPBU yang nakal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Aktivis Riau Eddy mengatakan “Aparat Penegak Hukum Harus menyelidiki hal ini, tindak mereka dengan tegas, jangan diam saja, jangan tutup mata dan jangan dibiarkan berlarut-larut.” Kamis (24/07/2025)
“Tindak pidana penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sudah termasuk meresahkan masyarakat dan merugikan negara, jadi harus ditindak tegas dan tangkap Mafianya dan Operator SPBU yang nakal.” Ujarnya
“Aparat Penegak Hukum jangan lengah dan jangan lemah, juga jangan sampai masyarakat menilai Aparat penegak hukum lemah dan tak berdaya kedepannya nanti.” Tambahannya
“Saya mewakili Masyarakat mohon meminta Kapuspen Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi angkat bicara terkait dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI aktif diduga dalam tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang marak terjadi di kabupaten Inhu provinsi Riau yang mengakibatkan terjadinya Kelangkaan BBM bersubsidi dan merugikan Bangsa dan Negara.” Pinta Eddy dengan nada tegas
“Tangkap para mafia BBM ilegal, para oknum pegawai SPBU yang nakal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Ucapnya
“Saya juga meminta kepada Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantri untuk menindak tegas aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang diduga di SPBU 14.293.641 Danau Raja kecamatan Rengat, periksa CCTV nya dan berikan Sanksi seberat-beratnya jika terbukti.” Pungkasnya
Dalam Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Penulis : Atan Sengat