Bengkalis _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun tim awak media di lapangan, terungkap Diduga Mafia BBM Ilegal bernama GUNAWAN Alias TOPOI Kuras Habis BBM Solar Bersubsidi Di SPBU 14.287.6121 Balai Raja kabupaten Bengkalis provinsi Riau, Kapolres Bengkalis diminta tindak tegas dan tangkap Mafianya.
Berdasarkan keterangan beberapa narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan BBM Solar Bersubsidi di SPBU 14.287.6121 Balai Raja kabupaten Bengkalis provinsi Riau diduga dikuasai Oleh Mafia BBM bersubsidi diduga bernama GUNAWAN alias TOPOI.
“BBM solar bersubsidi di SPBU 14.287.6121 Balai Raja kabupaten Bengkalis provinsi Riau diduga dikuasai dan dikuras habis Oleh Mafia BBM bersubsidi ilegal diduga bernama GUNAWAN alias TOPOI.” Ujarnya, Rabu (24/09/2025)
“Mereka bekerja sama dengan oknum menejer dan karyawan SPBU 14.287.6121 Balai Raja supaya bisa menguras BBM solar bersubsidi tersebut, kemudian BBM solar bersubsidi tersebut dijual dengan harga Non Subsidi untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar.” Tutur mereka
“Kami Masyarakat Meminta Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K, M.I.K., turun ke lapangan untuk menyelidiki dan menindak tegas aktivitas dugaan tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi yang dilakukan yang diduga oleh GUNAWAN alias TOPOI bersama anggota kepercayaannya di SPBU 14.287.6121 Balai Raja kabupaten Bengkalis.” Harap narasumber dengan tegas
“Serta menangkap Mafia-mafianya yang diduga GUNAWAN alias TOPOI Bos mafia BBM solar bersubsidi Ilegal Duri kabupaten Bengkalis provinsi Riau, jika ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Tambahannya
“Kami juga meminta Kepada Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri tolong bertindak tegas Periksa CCTV nya dan berikan Sanksi tegas kepada SPBU yang nakal menjual BBM solar bersubsidi kepada Mafia BBM bersubsidi Ilegal karena sudah meresahkan masyarakat.” Karena diduga Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Penulis : Eriyanto Sidabutar