Bengkalis _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi yang awak media investigasi86.com dapat di lapangan, terungkap diduga Mafia GUNAWAN Alias TOPOI Kuras Habis BBM solar bersubsidi di SPBU 14.287.6110 KM 11 Kecamatan Bathin Solapan kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
SPBU 14.287.6110 KM 11 Kecamatan Bathin Solapan tersebut diduga kuat merasa kebal hukum dan tak tersentuh hukum dengan bebas diduga menyuplai BBM solar ke Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM ilegal yang diduga bernama GUNAWAN Alias TOPOI.
Hal ini menjadi sorotan publik tertuju kepada penegak hukum ada indikasi diduga sengaja dibiarkan SPBU tersebut melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU.
Yang mana seharusnya BBM bersubsidi di SPBU tersebut untuk kebutuhan masyarakat, namun diduga dikuras habis diberikan ke mobil-mobil Pelangsir milik Mafia BBM ilegal diduga bernama GUNAWAN Alias TOPOI.
Salah satu Tokoh Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Saya sering melihat SPBU 14.287.6110 KM 11 Kecamatan Bathin Solapan sudah lama beroperasi dengan lancar dan bebas melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi menyuplai ke Mafia BBM ilegall dengan melayani pengisian BBM solar bersubsidi ke mobil-mobil Pelangsir yang dimodifikasi diduga milik Mafia BBM ilegall bernama GUNAWAN Alias TOPOI.” Selasa (05/08/2025)
“Mobil yang dimodifikasi yang melangsir BBM nya sampai berkali-kali melangsirnya dengan mudah karena sudah bekerjasama dengan oknum Menejer dan oknum Operator SPBU 14.287.6110 KM 11 Kecamatan Bathin Solapan.” Paparnya
“Yang saya dengar selama ini belum ada satupun Aparat Penegak Hukum yang menindaknya ataupun menangkapnya, Baik itu Mafia BBM ilegall maupun Operator SPBU yang nakal itu.” Kata narasumber yang enggan disebutkan namanya
“Sudah Saatnya Pak Kapolda Riau menjalankan Amanah perintah Pak Kapolri menindak tegas Mafia-mafia BBM ilegall yang meresahkan masyarakat.” Tuturnya
Salah seorang warga setempat dan juga pelanggan SPBU tersebut yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya saya sering melihat mereka melayani para pelangsir BBM selalu berulang-ulang mengantri mengisi BBM bersubsidi di SPBU itu.” Selasa (05/08/2025)
“Ini sudah jelas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi dan diduga permainan para Mafia BBM ilegal dan bekerjasama dengan Oknum menejer SPBU 14.287.6110 KM 11 Kecamatan Bathin Solapan.” Tutupnya
Aktivis Riau Eddy mengatakan “Tindak pidana penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sudah termasuk meresahkan masyarakat dan merugikan negara, jadi harus ditindak tegas dan tangkap Mafianya dan oknum Menejer SPBU yang nakal.” Ujarnya
“Aparat Penegak Hukum jangan lengah dan jangan lemah, juga jangan sampai masyarakat menilai Aparat penegak hukum lemah dan tak berdaya kedepannya nanti.” Tambahannya
“Sesuai Instruksi Pak Kapolri menindak Mafia Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan meresahkan masyarakat, Saya mendesak meminta Kapolda Riau Irjen Pol Dr Herry Heryawan untuk menindak tegas aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang diduga di SPBU 14.287.6110 KM 11 Kecamatan Bathin Solapan.” Ucap Eddy
“Saya juga meminta kepada Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantri untuk menindak tegas aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang diduga di SPBU 14.287.6110 KM 11 Kecamatan Bathin Solapan, periksa CCTV nya dan berikan Sanksi seberat-beratnya jika terbukti.” Papar Eddy
“Tangkap para mafia BBM ilegal, para oknum pegawai SPBU yang nakal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar