More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bandar Lampung
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Mesuji
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kabupaten Tulang Bawang
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga Mafia BBM Ilegall Topoi Bekerjasama Dengan Oknum Menejer Kuras Habis BBM Bersubsidi Di SPBU 14.284.602 Simpang Bangko Mandau, Kapolres Bengkalis Diminta Bertindak Tegas Jangan Tutup Mata

Bengkalis _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi yang awak media dapat di lapangan, SPBU 14.284.602 Simpang Bangko Kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis Provinsi Riau diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi.

SPBU 14.284.602 Simpang Bangko Kecamatan Mandau tersebut diduga kuat merasa kebal hukum dan tak tersentuh hukum dengan bebas diduga menyuplai BBM solar ke Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM ilegal yang diduga bernama Gunawan alias Topoi.

Hal ini menjadi sorotan publik tertuju kepada penegak hukum ada indikasi diduga sengaja dibiarkan SPBU tersebut melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU.

Yang mana seharusnya BBM bersubsidi di SPBU tersebut untuk kebutuhan masyarakat, namun diduga dikuras habis diberikan ke mobil-mobil Pelangsir milik Mafia BBM ilegal diduga bernama Gunawan alias Topoi.

Sejumlah Narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Saya sering melihat SPBU 14.284.602 Simpang Bangko Kecamatan Mandau sudah lama beroperasi dengan lancar dan bebas melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi menyuplai ke Mafia BBM ilegall dengan melayani pengisian BBM solar bersubsidi ke mobil-mobil Pelangsir yang dimodifikasi diduga milik Mafia BBM ilegall bernama Topoi.” Selasa (14/10/2025)

“Mobil yang dimodifikasi yang melangsir BBM nya sampai berkali-kali melangsirnya dengan mudah karena sudah bekerjasama dengan oknum Operator SPBU yang nakal dan juga saya rasa juga bekerjasama dengan Menejer SPBU tersebut.” Paparnya

“Yang saya dengar selama ini belum ada satupun Aparat Penegak Hukum yang menindaknya ataupun menangkapnya, Baik itu Mafia BBM ilegall maupun Operator SPBU yang nakal itu.” Kata narasumber yang enggan disebutkan namanya

“Sesuai Arahan Pak Kapolri menindak Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan meresahkan masyarakat, kami Masyarakat meminta Pak Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan untuk menyelidiki, menindak Tegas, menangkap Para Mafia BBM bersubsidi Ilegal dan Operator SPBU 14.284.602 Simpang Bangko Kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis yang nakal bekerjasama dengan Mafia BBM bersubsidi ilegal sesuai undang-undang yang berlaku.” Tandasnya

“Kami Masyarakat juga meminta kepada Pak Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menindak dengan Tegas SPBU 14.284.602 Simpang Bangko Kecamatan Mandau yang diduga telah melayani alias menyuplai BBM bersubsidi ke Mafia BBM ilegal dan periksa CCTV nya dan jika terbukti berikan Sanksi kepada SPBU tersebut.” Pungkasnya

Dalam UU migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.

Penulis : Eriyanto Sidabutar

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!