Bengkalis _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi yang awak media dapat di lapangan, SPBU 14.284.602 Simpang Bangko Kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis Provinsi Riau diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi.
SPBU 14.284.602 Simpang Bangko Kecamatan Mandau tersebut diduga kuat merasa kebal hukum dan tak tersentuh hukum dengan bebas diduga menyuplai BBM solar ke Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM ilegal yang diduga bernama Gunawan alias Topoi.
Hal ini menjadi sorotan publik tertuju kepada penegak hukum ada indikasi diduga sengaja dibiarkan SPBU tersebut melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU.
Yang mana seharusnya BBM bersubsidi di SPBU tersebut untuk kebutuhan masyarakat, namun diduga dikuras habis diberikan ke mobil-mobil Pelangsir milik Mafia BBM ilegal diduga bernama Gunawan alias Topoi.
Sejumlah Narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Saya sering melihat SPBU 14.284.602 Simpang Bangko Kecamatan Mandau sudah lama beroperasi dengan lancar dan bebas melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi menyuplai ke Mafia BBM ilegall dengan melayani pengisian BBM solar bersubsidi ke mobil-mobil Pelangsir yang dimodifikasi diduga milik Mafia BBM ilegall bernama Topoi.” Selasa (14/10/2025)
“Mobil yang dimodifikasi yang melangsir BBM nya sampai berkali-kali melangsirnya dengan mudah karena sudah bekerjasama dengan oknum Operator SPBU yang nakal dan juga saya rasa juga bekerjasama dengan Menejer SPBU tersebut.” Paparnya
“Yang saya dengar selama ini belum ada satupun Aparat Penegak Hukum yang menindaknya ataupun menangkapnya, Baik itu Mafia BBM ilegall maupun Operator SPBU yang nakal itu.” Kata narasumber yang enggan disebutkan namanya
“Sesuai Arahan Pak Kapolri menindak Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan meresahkan masyarakat, kami Masyarakat meminta Pak Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan untuk menyelidiki, menindak Tegas, menangkap Para Mafia BBM bersubsidi Ilegal dan Operator SPBU 14.284.602 Simpang Bangko Kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis yang nakal bekerjasama dengan Mafia BBM bersubsidi ilegal sesuai undang-undang yang berlaku.” Tandasnya
“Kami Masyarakat juga meminta kepada Pak Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menindak dengan Tegas SPBU 14.284.602 Simpang Bangko Kecamatan Mandau yang diduga telah melayani alias menyuplai BBM bersubsidi ke Mafia BBM ilegal dan periksa CCTV nya dan jika terbukti berikan Sanksi kepada SPBU tersebut.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Penulis : Eriyanto Sidabutar