Riau – Memiliki usaha keluarga dari turun temurun Yudha Silalahi Family Company diduga Raja muda BBM Oplosan Ilegall Sumatera yang mampu beroperasi beraktivitas dengan bebas di tiga provinsi tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun.
Adapun provinsi yang dikuasai Mafia diduga bernama Yudha Silalahi adalah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Provinsi Jambi dan provinsi Riau.
Dengan aktivitas bebas dugaan BBM oplosan diduga milik Raja Mafia bernama Yudha Silalahi membuat tiga Kapolda di tiga provinsi diduga lemah dan tak berdaya untuk menindak Yudha Silalahi Raja Muda BBM oplosan Sumatera, karena aktivitasnya tidak pernah ditindak tegas alias dibiarkan dengan bebas.
Tiga Kapolda yang diduga tak berdaya menindak tegas Mafia BBM diduga Yudha Silalahi adalah Kapolda Sumsel, Kapolda Jambi dan Kapolda Riau. Karena selama ini Mafia tersebut sudah beroperasi dengan bebas tanpa ada Penindakan sedikitpun dari Aparat Penegak Hukum.
Aktivitas BBM jenis solar diduga ilegal merajalela kini semakin meresahkan masyarakat dan kegiatan tersebut dikendalikan salah satunya Oknum Mafia BBM diduga Yudha Silalahi yang bebas beroperasi di tiga provinsi tersebut.
Mereka beroperasi membawa BBM Oplosan Ilegall dengan menggunakan mobil truck Colt Diesel melintasi jalan Lintas provinsi dari Provinsi Sumatera Selatan – Provinsi Jambi hingga sampai ke provinsi Riau.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Yudha Silalahi Memiliki usaha keluarga dari turun temurun BBM Oplosan Ilegall Sumatera yang mampu beroperasi beraktivitas dengan bebas di tiga provinsi tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun.” Sabtu (02/08/2025)
“provinsi yang dikuasai Mafia diduga bernama Yudha Silalahi adalah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Provinsi Jambi dan provinsi Riau.” Ujarnya
“Dengan aktivitas bebas dugaan BBM oplosan diduga milik Raja Mafia bernama Yudha Silalahi membuat tiga Kapolda di tiga provinsi diduga lemah dan tak berdaya untuk menindak Yudha Silalahi Raja Muda BBM oplosan Sumatera, karena aktivitasnya tidak pernah ditindak tegas alias dibiarkan dengan bebas.” Paparnya
“Tiga Kapolda yang diduga tak berdaya menindak tegas Mafia BBM diduga Yudha Silalahi adalah Kapolda Sumsel, Kapolda Jambi dan Kapolda Riau. Karena selama ini Mafia tersebut sudah beroperasi dengan bebas tanpa ada Penindakan sedikitpun dari Aparat Penegak Hukum.” Tuturnya
“Aktivitas BBM jenis solar diduga ilegal merajalela kini semakin meresahkan masyarakat dan kegiatan tersebut dikendalikan salah satunya Oknum Mafia BBM diduga Yudha Silalahi yang bebas beroperasi di tiga provinsi tersebut.” Tambahannya
“Mereka beroperasi membawa BBM Oplosan Ilegall dengan menggunakan mobil truck Colt Diesel melintasi jalan Lintas provinsi dari Provinsi Sumatera Selatan – Provinsi Jambi hingga sampai ke provinsi Riau.” Ucapnya
“Diminta Pak Kapolri bertindak dengan tegas yang diduga tindak pidana BBM oplosan ilegall yang diduga milik Mafia Yudha Silalahi yang beroperasi dengan bebas di tiga provinsi yaitu Sumsel, Jambi dan Riau. Karena sudah meresahkan masyarakat dan BBM Oplosan Ilegall tersebut bisa merusak kendaraan masyarakat.” Kata Narasumber
“Tangkap mereka semuanya dan jika terbukti ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Tutupnya
Aktivis Riau Eddy mengatakan “Aparat Penegak Hukum Harus menyelidiki hal ini, tindak mereka dengan tegas, jangan diam saja, jangan tutup mata dan jangan dibiarkan berlarut-larut.” Sabtu (02/08/2025)
“Tindak pidana penyelewengan penyalahgunaan BBM oplosan ini sudah termasuk meresahkan masyarakat dan merugikan negara, jadi harus ditindak tegas dan tangkap Mafianya.” Ujarnya
“Aparat Penegak Hukum jangan lengah dan jangan lemah, juga jangan sampai masyarakat menilai Aparat penegak hukum lemah dan tak berdaya kedepannya nanti.” Tambahannya
“Sesuai Instruksi Pak Kapolri menindak Mafia Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan meresahkan masyarakat, Saya mendesak meminta Pak Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM Oplosan yang diduga milik Mafia Yudha Silalahi di tiga provinsi yaitu Sumsel, Jambi dan Riau.” Ucap Eddy
“Tangkap para mafia BBM ilegal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Ucap Eddy dengan nada Tegas
“Saya akan pantau terus terkait ini semua, apakah Pak Kapolres Rohil bisa menindaknya dengan tegas atau tidak.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar