More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga Mafia BBM Ilegal Dan Oknum Menejer SPBU 14.284.606 Di Lubuk Sakat Bekerjasama Kuras BBM Bersubsidi, Dirut Pertamina Dan Kapolres Kampar Diminta Bertindak Tegas Jangan Tutup Mata

Kampar _ Riau
Berdasarkan pantauan awak media investigasi86.com di lapangan diduga SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo yang berada di jalan lintas pekanbaru_sungai pagar Lubuk Sakat kecamatan Perhentian Raja kabupaten Kampar provinsi Riau diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi.

SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo diduga kuat Suplai Minyak Solar ke para pelangsir milik Mafia BBM bersubsidi ilegal dan juga melakukan pengisian ke mobil truk-truk milik perusahaan.

Yang mana seharusnya mobil truck-truck milik perusahaan tersebut menggunakan bbm non subsidi, bukan BBM solar bersubsidi.

Hal ini sudah jelas ini telah menyalahi peraturan dan undang-undang yang berlaku dari pemerintah, pertamina dan pergub provinsi Riau.

Sejumlah Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “Ya saya sering melihat hampir setiap hari SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo yang berada di jalan lintas pekanbaru_sungai pagar Lubuk Sakat kecamatan Perhentian Raja diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM Solar Bersubsidi dengan menyuplai BBM bersubsidi tersebut ke para Pelangsir milik Mafia BBM bersubsidi ilegal.” Rabu (17/09/2025)

”Aktivitas ini sudah lama beroperasi dengan bebas tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun alias tutup mata, diduga Mafia BBM ilegal Dan Menejer SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo Lubuk Sakat kecamatan Perhentian Raja Bekerjasama Kuras Habis BBM Bersubsidi, beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum Setempat sedikitpun alias kebal hukum.” Ujarnya

“Kalau bukan karena mereka bekerjasama, mana mungkin para Mafia BBM ilegal itu bisa mendapatkan BBM bersubsidi itu dan dijual ke luar sana dengan harga non subsidi mendapatkan keuntungan besar.” Terangnya

“Selain Suplai BBM bersubsidi ke Mafia BBM Ilegal, SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo Lubuk Sakat kecamatan Perhentian Raja juga diduga melayani pengisian BBM solar bersubsidi ke Mobil Truck-truck Perusahaan.” Tambahannya

“Sesuai instruksi dari pak Kapolri, Kami meminta Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S. S.I.K untuk menyelidiki dan menindak tegas aktivitas dugaan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang diduga di SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo Lubuk Sakat kecamatan Perhentian Raja kabupaten Kampar yang diduga BBM bersubsidi tersebut dikuras habis oleh mafia BBM ilegall tersebut.” Tuturnya

“Kami juga meminta kepada Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menindak tegas SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo Lubuk Sakat kecamatan Perhentian Raja kabupaten Kampar yang diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi, periksa CCTV SPBU tersebut dan jika terbukti berikan Sanksi kepada SPBU tersebut.” Ucapnya

“Tangkap para mafia BBM ilegal, para oknum pegawai SPBU yang nakal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya

Dalam Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.

Penulis : Eriyanto Sidabutar

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!