Kampar _ Riau
Berdasarkan pantauan awak media investigasi86.com di lapangan diduga SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo yang berada di jalan lintas pekanbaru_sungai pagar Lubuk Sakat kecamatan Perhentian Raja kabupaten Kampar provinsi Riau diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi.
SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo diduga kuat Suplai Minyak Solar ke para pelangsir milik Mafia BBM bersubsidi ilegal dan juga melakukan pengisian ke mobil truk-truk milik perusahaan.
Yang mana seharusnya mobil truck-truck milik perusahaan tersebut menggunakan bbm non subsidi, bukan BBM solar bersubsidi.
Hal ini sudah jelas ini telah menyalahi peraturan dan undang-undang yang berlaku dari pemerintah, pertamina dan pergub provinsi Riau.
Sejumlah Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “Ya saya sering melihat hampir setiap hari SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo yang berada di jalan lintas pekanbaru_sungai pagar Lubuk Sakat kecamatan Perhentian Raja diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM Solar Bersubsidi dengan menyuplai BBM bersubsidi tersebut ke para Pelangsir milik Mafia BBM bersubsidi ilegal.” Rabu (17/09/2025)
”Aktivitas ini sudah lama beroperasi dengan bebas tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun alias tutup mata, diduga Mafia BBM ilegal Dan Menejer SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo Lubuk Sakat kecamatan Perhentian Raja Bekerjasama Kuras Habis BBM Bersubsidi, beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum Setempat sedikitpun alias kebal hukum.” Ujarnya
“Kalau bukan karena mereka bekerjasama, mana mungkin para Mafia BBM ilegal itu bisa mendapatkan BBM bersubsidi itu dan dijual ke luar sana dengan harga non subsidi mendapatkan keuntungan besar.” Terangnya
“Selain Suplai BBM bersubsidi ke Mafia BBM Ilegal, SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo Lubuk Sakat kecamatan Perhentian Raja juga diduga melayani pengisian BBM solar bersubsidi ke Mobil Truck-truck Perusahaan.” Tambahannya
“Sesuai instruksi dari pak Kapolri, Kami meminta Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S. S.I.K untuk menyelidiki dan menindak tegas aktivitas dugaan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang diduga di SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo Lubuk Sakat kecamatan Perhentian Raja kabupaten Kampar yang diduga BBM bersubsidi tersebut dikuras habis oleh mafia BBM ilegall tersebut.” Tuturnya
“Kami juga meminta kepada Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menindak tegas SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo Lubuk Sakat kecamatan Perhentian Raja kabupaten Kampar yang diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi, periksa CCTV SPBU tersebut dan jika terbukti berikan Sanksi kepada SPBU tersebut.” Ucapnya
“Tangkap para mafia BBM ilegal, para oknum pegawai SPBU yang nakal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Dalam Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Penulis : Eriyanto Sidabutar