Tulang Bawang _ Lampung
Berdasarkan pantauan dan informasi awak media himpun di lapangan, diduga SPBU 23.34626 di wilayah kampung Lebuh Dalem Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi.
Diduga Mafia BBM ilegal Ibei Dan Oknum Menejer SPBU 23.34626 Bekerjasama melakukan tindak pidana penyelewengan menguras habis BBM Bersubsidi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun.
SPBU 23.34626 tersebut tidak jauh letaknya dari kantor Polres Tulang Bawang lebih kurang 1 kilometer dan 200 meter dari pos lantas polres Tulangan Bawang. Ini menjadi sorotan publik ada apa dengan polres Tulang Bawang.
SPBU 23.34626 tersebut diduga kuat merasa kebal hukum dan tak tersentuh hukum dengan bebas diduga menyuplai BBM bersubsidi solar ke kaleng ojek motor Pelangsir pelanggan prioritasnya milik Mafia BBM ilegal diduga bernama Ibei.
Hal ini menjadi sorotan publik tertuju kepada penegak hukum ada indikasi diduga sengaja dibiarkan SPBU tersebut melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU.
Yang mana seharusnya BBM bersubsidi di SPBU tersebut untuk kebutuhan masyarakat, namun diduga dikuras habis oleh Mafia BBM ilegal diduga bernama Ibei.
Sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya kami Masyarakat disini sudah lama menyaksikan bahwa SPBU 23.34626 di wilayah kampung Lebuh Dalem Kecamatan Menggala Timur sudah lama beroperasi dengan lancar dan bebas melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi menyuplai ke Mafia BBM ilegall tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun.” Sabtu (18/10/2025)
“Kaleng ojek motor Pelangsir BBM nya sampai berkali-kali melangsirnya dengan mudah karena sudah bekerjasama dengan Oknum menejer dan Operator SPBU yang nakal tersebut.” Paparnya
“Diduga Mafia BBM ilegal Ibei Dan Oknum Menejer SPBU 23.34626 Bekerjasama melakukan tindak pidana penyelewengan menguras habis BBM Bersubsidi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun. Tuturnya
“Yang saya dengar selama ini belum ada satupun Aparat Penegak Hukum yang menindaknya ataupun menangkapnya, Baik itu Mafia BBM ilegall maupun Operator SPBU yang nakal itu.” Kata narasumber yang enggan disebutkan namanya
“Sudah Saatnya Kapolres Tulang Bawang menjalankan Amanah perintah Pak Kapolri menindak Mafia-mafia BBM ilegall.” Tuturnya
“Sesuai Arahan Pak Kapolri menindak Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan meresahkan masyarakat, Kami Masyarakat Meminta Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, S.I.K., menindak Tegas dan menangkap Para Mafia BBM bersubsidi Ilegal dan oknum menejer dan Operator SPBU 23.34626 di wilayah kampung Lebuh Dalem Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang yang diduga bekerjasama dengan Mafia BBM bersubsidi ilegal sesuai undang-undang yang berlaku.” Tandasnya
“Kami Masyarakat juga Meminta Kepada Pak Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menindak dengan Tegas SPBU 23.34626 di wilayah kampung Lebuh Dalem Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang yang diduga telah melayani alias menyuplai BBM bersubsidi ke Mafia BBM ilegal dan periksa CCTV nya.” Paparnya
“Kapolres Tulang Bawang Dan Dirut Pertamina Harus segera menindak tegas jangan tutup mata.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Dikarenakan SPBU 23.34626 tidak jauh dari kantor Polres Tulang Bawang, diminta dengan tegas Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah turun ke lapangan untuk menyelidiki dan menindak tegas Mafia BBM bersubsidi ilegal dan SPBU 23.34626 yang diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi.
Tim Media