Bengkalis _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi yang awak media himpun di lapangan, terungkap diduga SPBU 14.287.6110 KM 11 Kecamatan Bathin Solapan kabupaten Bengkalis Provinsi Riau diduga masih melakukan tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi.
SPBU 14.287.6110 KM 11 Kecamatan Bathin Solapan tersebut diduga kuat merasa kebal hukum dan tak tersentuh hukum dengan bebas diduga menyuplai BBM solar ke Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM ilegal yang diduga bernama Gunawan Alias Topoi.
Hal ini menjadi sorotan publik tertuju kepada penegak hukum ada indikasi diduga sengaja dibiarkan SPBU tersebut melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU.
Yang mana seharusnya BBM bersubsidi di SPBU tersebut untuk kebutuhan masyarakat, namun diduga dikuras habis diberikan ke mobil-mobil Pelangsir milik Mafia BBM ilegal diduga bernama Gunawan Alias Topoi.
Sejumlah Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Saya sering melihat SPBU 14.287.6110 KM 11 Kecamatan Bathin Solapan sudah lama beroperasi dengan lancar dan bebas melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi menyuplai ke Mafia BBM ilegall dengan melayani pengisian BBM solar bersubsidi ke mobil-mobil Pelangsir yang dimodifikasi diduga milik Mafia BBM ilegall bernama Gunawan Alias Topoi.” Rabu (24/09/2025)
“Mafia BBM Bersubsidi yang tak asing disebut-sebut masyarakat yang menguras habis BBM bersubsidi diduga bernama Gunawan Alias Topoi.” Ujarnya
“Mobil yang dimodifikasi yang melangsir BBM nya sampai berkali-kali melangsirnya dengan mudah karena sudah bekerjasama dengan oknum menejer dan Operator SPBU tersebut.” Paparnya
“Yang saya dengar selama ini belum ada satupun Aparat Penegak Hukum yang menindaknya ataupun menangkapnya pelaku Mafia BBM Ilegal, baik dari pihak Polsek maupun polres Bengkalis diduga mereka tutup mata.” Kata narasumber
“Kami Masyarakat Meminta Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung menjalankan Amanah perintah Pak Kapolri menindak tegas Mafia-mafia BBM ilegall yang meresahkan masyarakat, karena diduga Kapolsek dan Kapolres Bengkalis Tutup Mata.” Tutur mereka
“Kepada Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menindak dengan Tegas SPBU 14.287.6110 KM 11 Kecamatan Bathin Solapan kabupaten Bengkalis yang diduga telah melayani alias menyuplai BBM bersubsidi ke Mafia BBM Ilegal dan periksa CCTV nya.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Penulis : Eriyanto Sidabutar