More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kabupaten Tulang Bawang
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga Mafia BBM Gunawan Alias Topoi Bekerjasama Dengan Oknum Menejer SPBU 14.287.6110 KM 11 Bathin Solapan Bengkalis Kuras Habis BBM Solar Bersubsidi, Dirut Pertamina Dan Kapolda Riau Diminta Tindak Tegas Jangan Tutup Mata

Bengkalis _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi yang awak media himpun di lapangan, terungkap diduga SPBU 14.287.6110 KM 11 Kecamatan Bathin Solapan kabupaten Bengkalis Provinsi Riau diduga masih melakukan tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi.

SPBU 14.287.6110 KM 11 Kecamatan Bathin Solapan tersebut diduga kuat merasa kebal hukum dan tak tersentuh hukum dengan bebas diduga menyuplai BBM solar ke Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM ilegal yang diduga bernama Gunawan Alias Topoi.

Hal ini menjadi sorotan publik tertuju kepada penegak hukum ada indikasi diduga sengaja dibiarkan SPBU tersebut melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU.

Yang mana seharusnya BBM bersubsidi di SPBU tersebut untuk kebutuhan masyarakat, namun diduga dikuras habis diberikan ke mobil-mobil Pelangsir milik Mafia BBM ilegal diduga bernama Gunawan Alias Topoi.

Sejumlah Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Saya sering melihat SPBU 14.287.6110 KM 11 Kecamatan Bathin Solapan sudah lama beroperasi dengan lancar dan bebas melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi menyuplai ke Mafia BBM ilegall dengan melayani pengisian BBM solar bersubsidi ke mobil-mobil Pelangsir yang dimodifikasi diduga milik Mafia BBM ilegall bernama Gunawan Alias Topoi.” Rabu (24/09/2025)

“Mafia BBM Bersubsidi yang tak asing disebut-sebut masyarakat yang menguras habis BBM bersubsidi diduga bernama Gunawan Alias Topoi.” Ujarnya

“Mobil yang dimodifikasi yang melangsir BBM nya sampai berkali-kali melangsirnya dengan mudah karena sudah bekerjasama dengan oknum menejer dan Operator SPBU tersebut.” Paparnya

“Yang saya dengar selama ini belum ada satupun Aparat Penegak Hukum yang menindaknya ataupun menangkapnya pelaku Mafia BBM Ilegal, baik dari pihak Polsek maupun polres Bengkalis diduga mereka tutup mata.” Kata narasumber

“Kami Masyarakat Meminta Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung menjalankan Amanah perintah Pak Kapolri menindak tegas Mafia-mafia BBM ilegall yang meresahkan masyarakat, karena diduga Kapolsek dan Kapolres Bengkalis Tutup Mata.” Tutur mereka

“Kepada Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menindak dengan Tegas SPBU 14.287.6110 KM 11 Kecamatan Bathin Solapan kabupaten Bengkalis yang diduga telah melayani alias menyuplai BBM bersubsidi ke Mafia BBM Ilegal dan periksa CCTV nya.” Pungkasnya

Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.

Penulis : Eriyanto Sidabutar

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!