Tulang Bawang _ Lampung
Berdasarkan pantauan dan informasi awak media himpun di lapangan, diduga SPBU SPBU 24.346.139 di wilayah kampung Lingai unit 9 Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi.
Diduga Mafia BBM ilegal Dan Oknum Menejer SPBU 24.346.139 di wilayah kampung Lingai unit 9 Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang Bekerjasama melakukan tindak pidana penyelewengan menguras BBM Bersubsidi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun.
SPBU 24.346.139 di wilayah kampung Lingai unit 9 Kecamatan Menggala Timur tersebut diduga kuat merasa kebal hukum dan tak tersentuh hukum dengan bebas diduga menyuplai BBM solar ke mobil-mobil Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM ilegal.
Hal ini menjadi sorotan publik tertuju kepada penegak hukum ada indikasi diduga sengaja dibiarkan SPBU tersebut melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU.
Yang mana seharusnya BBM bersubsidi di SPBU tersebut untuk kebutuhan masyarakat, namun diduga dikuras habis oleh Mafia BBM ilegal.
Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa SPBU 24.346.139 di wilayah kampung Lingai unit 9 Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang sudah lama beroperasi dengan lancar dan bebas melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi menyuplai ke Mafia BBM ilegall tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun alias kebal hukum.
“Ya saya tokoh Masyarakat disini sudah lama menyaksikan bahwa SPBU 24.346.139 di wilayah kampung Lingai unit 9 Kecamatan Menggala Timur sudah lama beroperasi dengan lancar dan bebas melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi menyuplai ke Mafia BBM ilegall tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun.” Ujarnya, Jumat (19/09/2025)
“Mobil yang dimodifikasi yang melangsir BBM nya sangat banyak, sampai berkali-kali melangsirnya dengan mudah karena sudah bekerjasama dengan menejer dan Operator SPBU yang nakal dan juga saya rasa juga bekerjasama dengan Scurity alias satpamnya.” Paparnya
“Diduga Mafia BBM ilegal Dan Oknum Menejer SPBU 24.346.139 di wilayah kampung Lingai unit 9 Kecamatan Menggala Timur Bekerjasama melakukan tindak pidana penyelewengan menguras habis BBM Bersubsidi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun. Tuturnya
“Yang saya dengar selama ini belum ada satupun Aparat Penegak Hukum yang menindaknya ataupun menangkapnya, Baik itu Mafia BBM ilegall maupun Operator SPBU yang nakal itu.” Kata narasumber yang enggan disebutkan namanya
“Sudah Saatnya Kapolres Tulang Bawang menjalankan Amanah perintah Pak Kapolri menindak Mafia-mafia BBM ilegall.” Tuturnya
“Sesuai Arahan Pak Kapolri menindak Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan meresahkan masyarakat, Kami Masyarakat Meminta Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, S.I.K., menindak Tegas dan menangkap Para Mafia BBM bersubsidi Ilegal dan Operator SPBU 24.346.139 di wilayah kampung Lingai unit 9 Kecamatan Menggala Timur yang nakal bekerjasama dengan Mafia BBM bersubsidi ilegal sesuai undang-undang yang berlaku.” Tandasnya
“Kami Masyarakat Meminta Kepada Pak Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menindak dengan Tegas SPBU 24.346.139 di wilayah kampung Lingai unit 9 Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang yang diduga telah melayani alias menyuplai BBM bersubsidi ke Mafia BBM ilegal dan periksa CCTV nya.” Paparnya
“Kapolres Tulang Bawang Dan Dirut Pertamina Harus segera menindak tegas jangan tutup mata.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Adi Chandra