Tulang Bawang _ Lampung
Berdasarkan Pantauan dan informasi awak media himpun di lapangan, diduga Limbah Perusahaan Singkong PT BSSW Tulang Bawang cemari lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) Rk 1 kampung agung jaya Bujuk Agung Kecamatan Banjar Margo kabupaten Tulang Bawang provinsi Lampung.
Perusahaan Singkong PT BSSW Tulang Bawang tersebut terletak di Bujuk Agung Kecamatan Banjar Margo kabupaten Tulang Bawang provinsi Lampung sudah lama beroperasi dan limbah nya diduga cemari lingkungan Daerah Aliran Sungai hingga menimbulkan bau busuk dan merusak kejernihan Air yang mengalir.
Sungai Bujuk Agung Kecamatan Banjar Margo, kondisi airnya hingga saat ini sangat memprihatinkan. Jika dilihat dari dekat, sungai tersebut air nya tampak seperti sebuah sungai yang dialiri oleh seperti lumpur.
Manusia yang memiliki mata yang normal pasti bisa menyimpulkan bahwa air sungai tersebut sangatlah kotor dan telah tercemar oleh limbah dalam jangka panjang. Hal ini sudah lama dialami Masyarakat setempat hingga tidak bisa menggunakan air yang mengalir di sungai tersebut karena sudah diselimuti oleh Limbah dari Perusahaan Singkong PT BSSW yang diduga sengaja dibuang Limbah nya ke sungai tersebut.
Selain membuat tercemarnya air membuat ikan banyak yang mati, Limbah tersebut juga menimbulkan bau tak sedap hingga jadi pencemaran udara. Ini bisa mengakibatkan terjadinya Fatal pada kehidupan masyarakat karena harus mengirup udara yang berbau dari Limbah tersebut.
Salah seorang masyarakat Bujuk Agung Kecamatan Banjar Margo yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Cukup hanya dengan memiliki Indra penglihatan yang masih normal, tidak Rabun, tidak katarak dan pikirannya masih normal, pasti akan menilai bahwa air sungai tersebut telah tercemar oleh limbah pabrik Singkong PT BSSW.” Rabu (08/10/2025)
“Kalau orang yang matanya masih normal, tidak Rabun atau katarak pasti akan menyatakan bahwa air itu tercemar pak, gak perlu pakai tes labor lah itu air pak.” Ujar salah seorang warga
Kemudian warga tersebut juga menyebutkan bahwa air yang tercemar dan sangat kotor itu bisa saja di uji di laboratorium, kemudian hasil uji sampel dari laboratorium itu apakah kredibel? Apakah data hasil uji laboratorium itu bisa di manipulasi? “klaim tidak tercemar” oleh pihak yang berkepentingan.
Di tempat yang berbeda salah seorang warga setempat juga mengatakan meragukan kredibilitas dari hasil uji laboratorium yang menurutnya data tersebut bisa saja dimanipulasi oleh pihak yang berkepentingan dan pihak yang berkuasa.
“Itu air sungainya percuma aja di cek ke laboratorium pak, ya karena zaman sekarang inikan serba duit pak, ya kalau uang yang berbicara, malaikat aja bisa jadi iblis pak” cetus warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada tim media, Rabu (08/10/2025)
Saat tim media investigasi86 mencoba untuk meninjau langsung ke sungai tersebut, memang sangat tampak betul Bentuk fisik air yang keruh seperti lumpur dan berbau tidak sedap.
Diduga kuat sungai itu telah terkontaminasi oleh limbah dari pabrik Singkong PT. BSS yang berlokasi di kecamatan Banjar Margo kabupaten Tulang Bawang provinsi Lampung.
Bahkan salah seorang warga desa setempat memastikan kepada tim media bahwa tiada lain sumber limbah disungai itu selain Pabrik Singkong PT. BSSW.
“Itu limbah yang membuat sungai ini kotor dan berbau tidak sedap, bisa saya pastikan biang keroknya pabrik Singkong PT BSSW itu bang.” Cetus Warga kepada tim media
Warga juga memprediksi jika pabrik Singkong PT BSSW itu angkat kaki, warga menjamin bahwa air sungai desa mereka akan bersih dan pulih kembali sediakala.
“Ayo buktikan kalau berani bang!, coba aja itu pabrik angkat kaki dari sini, saya jamin ini sungai bakal bersih kembali” ujar Warga kepada media, Rabu (08/10/2025)
“Kami Masyarakat meminta kepada Kepala Desa dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulang Bawang menindak tegas yang diduga Pabrik Singkong PT BSSW tersebut sengaja membuang Limbahnya ke Daerah Aliran Sungai hingga membuat Air tercampur Limbah dan tidak bisa dimanfaatkan atau digunakan.” Ucapnya sejumlah Masyarakat
“Jangan ada kongkalikong antara Pemdes, DLH dengan Pabrik Singkong PT BSSW itu, tindak tegas kalau perlu tutup Pabriknya karena sudah membuat masyarakat resah karena Limbah nya.” Pungkasnya
Undang-undang pembuangan limbah “tanpa pabrik” secara spesifik tidak ada, tetapi UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) beserta perubahannya oleh UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan peraturan turunannya mengatur pembuangan limbah, termasuk limbah berbahaya (B3). Peraturan ini menetapkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah sembarangan dan wajib mengelola limbah sesuai ketentuan, jika tidak, pelaku akan dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif.
Peraturan Terkait:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Mengatur pengelolaan limbah secara umum dan sanksi bagi pencemaran lingkungan hidup.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja): Melakukan perubahan signifikan pada UU PPLH, termasuk pada pengaturan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021: Mengatur tentang pengelolaan limbah B3 dan non-B3 secara lebih rinci.
Sanksi untuk Pembuangan Limbah Ilegal:
Pembuangan Limbah Tanpa Izin: Sanksi pidana dapat dikenakan, seperti penjara dan denda.
Pembuangan Limbah yang Menyebabkan Kerusakan: Pelaku dapat dikenakan denda, penutupan sementara atau permanen, serta tuntutan hukum sipil.
Dampak Pelanggaran:
Lingkungan: Polusi air, udara, tanah, dan kerusakan ekosistem.
Masyarakat: Dampak negatif pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Penting untuk Diketahui:
Peraturan di Indonesia menekankan pentingnya izin pengelolaan limbah.
UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan, yang dapat mempermudah pengelolaan limbah namun perlu diawasi untuk menjaga perlindungan lingkungan.
Penulis : Adi Chandra