More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga Lilik Oknum TNI Kodim 0302 Inhu Terlibat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Di SPBU 14.293.134 Jalan Azki Aris Rengat, Kapuspen Mabes TNI Diminta Angkat Bicara

Inhu _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun tim awak media di lapangan, diduga oknum TNI Kodim 0302 Inhu diduga terlibat tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.293.134 Jalan Azki Aris kecamatan Rengat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau

Berdasarkan keterangan dari beberapa narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Diduga Lilik oknum anggota TNI aktif di Kodim 0203/Inhu diduga terlibat tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.293.134 Jalan Azki Aris kecamatan Rengat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau.” Kamis (24/07/2025)

“Mereka diduga menguasai dan menguras habis BBM solar bersubsidi SPBU 14.293.134 Jalan Azki Aris kecamatan Rengat kabupaten Indragiri Hulu tersebut untuk di oplos dan disulap menjadi BBM solar Industri Non Subsidi di gudang penimbunan BBM Ilegal yang terletak di Jalan Lintas Timur KM 8 Desa Talang Jerinjing kecamatan Rengat Barat kabupaten Inhu provinsi Riau.” Ujar narasumber Kepada Awak media

“Gudang penimbunan BBM ilegall tersebut diduga milik Doni diduga oknum TNI aktif di Kodim 0302/Inhu dan sekaligus diduga Bos mobil Agen BBM Solar Industri PT Samaritan Solare Gemilang.” Terangnya

“Hal ini menjadi sorotan publik dan mencoreng harkat dan martabat prajurit TNI kesatria pembela rakyat bangsa negara Republik Indonesia yang kita cintai oleh seluruh rakyat Indonesia.” Tuturnya

“Kami meminta Kapuspen Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi diminta angkat bicara terkait dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI aktif Kodim 0302/Inhu diduga dalam tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang marak terjadi di kabupaten Inhu provinsi Riau yang mengakibatkan terjadinya Kelangkaan BBM bersubsidi dan merugikan Bangsa dan Negara.” Tutupnya

Aktivis Riau Eddy menanggapi dan mengatakan “Aparat Penegak Hukum Harus menyelidiki hal ini, tindak mereka dengan tegas, jangan diam saja, jangan tutup mata dan jangan dibiarkan berlarut-larut.” Kamis (24/07/2025)

“Tindak pidana penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sudah termasuk meresahkan masyarakat dan merugikan negara, jadi harus ditindak tegas dan tangkap Mafianya.” Ujarnya

“Aparat Penegak Hukum jangan lengah dan jangan lemah, juga jangan sampai masyarakat menilai Aparat penegak hukum lemah dan tak berdaya kedepannya nanti.” Tambahannya

“Diminta Kapuspen Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi diminta angkat bicara terkait dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI aktif Kodim 0302/Inhu diduga dalam tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang marak terjadi di kabupaten Inhu provinsi Riau yang mengakibatkan terjadinya Kelangkaan BBM bersubsidi dan merugikan Bangsa dan Negara.” Tutupnya

Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.

Penulis : Eriyanto Sidabutar

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!