Inhu _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun tim awak media di lapangan, diduga oknum TNI Kodim 0302 Inhu diduga terlibat tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.293.134 Jalan Azki Aris kecamatan Rengat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau
Berdasarkan keterangan dari beberapa narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Diduga Lilik oknum anggota TNI aktif di Kodim 0203/Inhu diduga terlibat tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.293.134 Jalan Azki Aris kecamatan Rengat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau.” Kamis (24/07/2025)
“Mereka diduga menguasai dan menguras habis BBM solar bersubsidi SPBU 14.293.134 Jalan Azki Aris kecamatan Rengat kabupaten Indragiri Hulu tersebut untuk di oplos dan disulap menjadi BBM solar Industri Non Subsidi di gudang penimbunan BBM Ilegal yang terletak di Jalan Lintas Timur KM 8 Desa Talang Jerinjing kecamatan Rengat Barat kabupaten Inhu provinsi Riau.” Ujar narasumber Kepada Awak media
“Gudang penimbunan BBM ilegall tersebut diduga milik Doni diduga oknum TNI aktif di Kodim 0302/Inhu dan sekaligus diduga Bos mobil Agen BBM Solar Industri PT Samaritan Solare Gemilang.” Terangnya
“Hal ini menjadi sorotan publik dan mencoreng harkat dan martabat prajurit TNI kesatria pembela rakyat bangsa negara Republik Indonesia yang kita cintai oleh seluruh rakyat Indonesia.” Tuturnya
“Kami meminta Kapuspen Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi diminta angkat bicara terkait dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI aktif Kodim 0302/Inhu diduga dalam tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang marak terjadi di kabupaten Inhu provinsi Riau yang mengakibatkan terjadinya Kelangkaan BBM bersubsidi dan merugikan Bangsa dan Negara.” Tutupnya
Aktivis Riau Eddy menanggapi dan mengatakan “Aparat Penegak Hukum Harus menyelidiki hal ini, tindak mereka dengan tegas, jangan diam saja, jangan tutup mata dan jangan dibiarkan berlarut-larut.” Kamis (24/07/2025)
“Tindak pidana penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sudah termasuk meresahkan masyarakat dan merugikan negara, jadi harus ditindak tegas dan tangkap Mafianya.” Ujarnya
“Aparat Penegak Hukum jangan lengah dan jangan lemah, juga jangan sampai masyarakat menilai Aparat penegak hukum lemah dan tak berdaya kedepannya nanti.” Tambahannya
“Diminta Kapuspen Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi diminta angkat bicara terkait dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI aktif Kodim 0302/Inhu diduga dalam tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang marak terjadi di kabupaten Inhu provinsi Riau yang mengakibatkan terjadinya Kelangkaan BBM bersubsidi dan merugikan Bangsa dan Negara.” Tutupnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Penulis : Eriyanto Sidabutar