SoE, INVESTIGASI86.COM– Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor, Done Tanoen, SE, dengan tegas mendesak Pemerintah Kecamatan Noebana dan Dinas BPMPD Kabupaten TTS untuk segera mengambil tindakan terhadap Kepala Desa Noebana yang diduga melakukan tindakan amoral, meski bersifat pribadi. Hal itu disampaikan Done Tanoen kepada media ini pada Selasa (8/7/2025).
Dalam pernyataannya, Done menegaskan bahwa meskipun perbuatan itu dilakukan di luar konteks jabatan, tindakan tersebut tetap mencoreng wibawa pemerintah desa karena jabatan kepala desa melekat secara moral dan hukum.
“Saya melihat tindakan amoral Kepala Desa Noebana, meskipun persoalan pribadi, tetap berdampak langsung pada citra dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, pemerintah kecamatan dan Dinas BPMPD harus segera bersikap sesuai Pasal 30 UU Desa. Jika terbukti, kepala desa harus diberi sanksi yang adil, tegas, dan transparan,” tegasnya.
Done juga mengingatkan bahwa kepala desa berada dalam struktur pemerintahan yang memiliki atasan langsung, sehingga sanksi administratif dan tindakan pembinaan bisa diambil secara berjenjang tanpa harus menunggu tekanan publik yang berkepanjangan.
Selain itu, Done juga mengkritik sikap pasif aparat penegak hukum, khususnya Polsek Ki’e, dalam menangani kasus tersebut.
“Negara tidak boleh kalah dari pelaku kejahatan. Kalau sudah dua kali dipanggil tapi tidak menghadap, maka polisi harus bertindak. Gunakan kewenangan hukum sesuai prosedur – penjemputan, penangkapan, dan jika cukup bukti, penahanan,” katanya tegas.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus mampu menunjukkan keberpihakan kepada korban dengan menciptakan efek jera bagi pelaku serta menegakkan keadilan dan kepastian hukum.
Forum Pemerhati Demokrasi menyerukan agar seluruh pemangku kepentingan tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkrit demi menjaga integritas pemerintahan desa serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Jabatan publik adalah amanah, bukan tameng untuk kebal hukum,” tutup Done Tanoen.