More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga Lakukan Tindakan Amoral, Kepala Desa Noebana Terancam Sanksi: “Jabatan Melekat, Jangan Rusak Citra Publik!”

SoE, INVESTIGASI86.COM– Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor, Done Tanoen, SE, dengan tegas mendesak Pemerintah Kecamatan Noebana dan Dinas BPMPD Kabupaten TTS untuk segera mengambil tindakan terhadap Kepala Desa Noebana yang diduga melakukan tindakan amoral, meski bersifat pribadi. Hal itu disampaikan Done Tanoen kepada media ini pada Selasa (8/7/2025).

Dalam pernyataannya, Done menegaskan bahwa meskipun perbuatan itu dilakukan di luar konteks jabatan, tindakan tersebut tetap mencoreng wibawa pemerintah desa karena jabatan kepala desa melekat secara moral dan hukum.

“Saya melihat tindakan amoral Kepala Desa Noebana, meskipun persoalan pribadi, tetap berdampak langsung pada citra dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, pemerintah kecamatan dan Dinas BPMPD harus segera bersikap sesuai Pasal 30 UU Desa. Jika terbukti, kepala desa harus diberi sanksi yang adil, tegas, dan transparan,” tegasnya.

Done juga mengingatkan bahwa kepala desa berada dalam struktur pemerintahan yang memiliki atasan langsung, sehingga sanksi administratif dan tindakan pembinaan bisa diambil secara berjenjang tanpa harus menunggu tekanan publik yang berkepanjangan.

Selain itu, Done juga mengkritik sikap pasif aparat penegak hukum, khususnya Polsek Ki’e, dalam menangani kasus tersebut.

“Negara tidak boleh kalah dari pelaku kejahatan. Kalau sudah dua kali dipanggil tapi tidak menghadap, maka polisi harus bertindak. Gunakan kewenangan hukum sesuai prosedur – penjemputan, penangkapan, dan jika cukup bukti, penahanan,” katanya tegas.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus mampu menunjukkan keberpihakan kepada korban dengan menciptakan efek jera bagi pelaku serta menegakkan keadilan dan kepastian hukum.

Forum Pemerhati Demokrasi menyerukan agar seluruh pemangku kepentingan tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkrit demi menjaga integritas pemerintahan desa serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

“Jabatan publik adalah amanah, bukan tameng untuk kebal hukum,” tutup Done Tanoen.

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!