Kampar _ Riau
Berdasarkan keluhan masyarakat yang menjadi sorotan publik dan buah bibir masyarakat semakin hari semakin banyak dan maraknya penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU-SPBU yang dilakukan oleh para Mafia BBM ilegal yang ada di provinsi Riau dengan cara bekerjasama dengan Oknum-oknum karyawan SPBU yang nakal.
Yang mana kian hari nya semakin bertambah merajalela praktek tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi oleh para Mafia-mafia BBM illegal tersebut dengan bebas dan secara gamblang nya mendapatkan BBM solar bersubsidi.
Dengan bekerja sama para oknum karyawan nakal SPBU-SPBU yang diduga melayani pengisian BBM solar bersubsidi ke mobil-mobil pelangsir para Mafia BBM illegal tersebut.
Mereka menguras habis BBM bersubsidi tersebut tanpa adanya tindakan penegakkan hukum dari aparat penegak hukum setempat untuk menindak dan menghentikan aktivitas illegal tersebut.
Berdasarkan pantauan awak media investigasi86.com beberapa hari yang lalu menemukan sebuah gudang penimbunan BBM diduga ilegal dan diduga mikik BULE dan DENA di Jln. Simpang Pasir Putih Jalan Lintas kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar provinsi Riau.
Sebelumnya awak media investigasi86.com sudah menayangkan berita yang berjudul “Diduga Gudang BBM Ilegal Milik BULE Dan DENA Di Jln. Simpang Pasir Putih Jalan Lintas Bebas Beroperasi Dan Tak Tersentuh Oleh Penegak Hukum”.
Tidak lama beberapa hari kemudian titiba ada seorang oknum mengaku utusan Gudang BBM milik BULE dan DENA menghubungi Awak media untuk bertemu. Dalam pertemuan tersebut Oknum utusan BULE dan DENA meminta Awak media untuk tidak memberitakan Gudang BBM tersebut dan meminta untuk menghapus beritanya dan menjanjikan akan memberikan sejumlah uang, awak media menolaknya.
Dari Kesimpulan ini sudah jelas menerangkan Gudang BBM yang Jln. simpang pasir putih, Jln. Lintas kabupaten Kampar provinsi Riau adalah Gudang BBM ilegal milik BULE dan DENA.
Kemudian awak media menaikan kembali berita kedua yang berjudul “Aparat Penegak Hukum Didisak Tindak Tegas Menutup Gudang BBM Ilegal Diduga Milik BULE Dan DENA Di Jln. Simpang Pasir Putih Jalan Lintas Yang Bebas Beroperasi”
Awak media sudah mencoba mengirim ke dua Link Berita tersebut kepada Kapolda Riau Irjen Pol. Herrry Heriyawan, S.I.K., M.H., M.Hum., dan Kasat Reskrim polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala untuk konfirmasi agar gudang tersebut ditindak, namun sampai saat ini baik dari Polsek setempat, Polres Kampar dan Polda Riau tidak ada tindakan sedikitpun.
Hal ini menjadi sorotan publik dan sorotan masyarakat dan jadi tanda tanya masyarakat, Ada Apa dengan Pihak Penegak Hukum di Riau tidak bisa menindak Gudang BBM yang diduga milik BULE dan DENA ?
Yang lebih jelasnya keberadaan gudang tersebut adalah wilayah hukum polsek Siak Hulu kabupaten Kampar, namun diduga Kapolsek Siak Hulu dan janajrannya tutup mata.
Salah satu tokoh masyarakat memberi pendapat mengatakan “Kalau itu sudah jelas Gudang penimbunan BBM subsidi alias Gudang BBM ilegal, tunggu apa lagi Aparat Penegak Hukum harus tidak tegas menutupnya.” Kamis (08/05/2025)
“Kalau perlu tangkap Mafia BBM pemilik gudang BBM ilegal itu karena sudah meresahkan masyarakat dan menguras BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadinya.” Paparnya
“Kalau tim awak media sudah memberitakan dan sudah melaporkan atau konfirmasi pada pihak penegak hukum, kenapa pihak penegak hukum tidak menyelidiki dan menindaknya, ada apa dengan mereka ?.” Tanya tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya
“Ini jelas diduga Kapolsek Siak Hulu tutup Mata, karena keberadaan gudang BBM nya di wilayahnya, apa beliau tidak tau atau sengaja pura-pura tidak tau.” Paparnya
“Kapolda Riau Irjen Pol. Herrry Heriyawan, S.I.K., M.H., M.Hum., untuk menindak tegas menutup semua Gudang Penimbunan BBM ilegal termasuk Gudang BULE dan DENA yang terletak di Jln. simpang pasir putih, Jln. Lintas kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar provinsi Riau, jika ada oknum Aparat penegak hukum yang membekinginya tangkap mereka sesuai undang-undang yang berlaku.” Ujarnya
“Pihak Pertamina harus bertindak juga, jangan dibiarkan SPBU-SPBU yang nakal bermain dengan para mafia-mafia BBM, kalau perlu tutup SPBU yang nakal yang masih melayani para Mafia BBM ilegal.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Masyarakat mendesak Pak Kapolda Riau Irjen Pol. Herrry Heriyawan, S.I.K., M.H., M.Hum., untuk menindak tegas menutup semua Gudang Penimbunan BBM ilegal termasuk Gudang BULE dan DENA yang terletak di Jln. simpang pasir putih, Jln. Lintas kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar provinsi Riau.
Kepada bapak Kapolda Riau Irjen Pol. Herrry Heriyawan, S.I.K., M.H., M.Hum., Selaku pemegang tongkat komando, pucuk tertinggi kepolisian daerah provinsi Riau, agar segera dapat menindak dan menangkap seluruh pelaku tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi illegal tersebut, demi untuk kesejahteraan negara dan bangsa Indonesia
Eriyanto Sidabutar