More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga KA Cabang Agen Minyak Subsidi PT. Tanjung Raja Perkasa Di Sei Guntung Masih Menyalurkan Minyak Subsidi Ke APH Setempat

Inhil _ Riau
Dugaan praktik penyaluran minyak subsidi secara tidak tepat sasaran kembali mencuat di wilayah Sei Guntung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) provinsi Riau.

Sorotan kini tertuju pada Kepala Cabang berinisial ” Y ” (yusri) Agen Minyak Subsidi PT. Tanjung Raja Perkasa, yang diduga masih menyalurkan bahan bakar bersubsidi kepada aparat penegak hukum (APH) setempat, meskipun tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi sesuai aturan yang berlaku.

Praktik seperti ini, jika terbukti benar, merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018. Tidak hanya itu, tindakan tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Pasal 55 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Masyarakat mendesak agar pihak-pihak terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh. “Jika terbukti menyalurkan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak, seperti oknum aparat, maka ini tidak bisa dibiarkan. Ini bukan hanya soal etika, tetapi juga soal hukum dan hak rakyat,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat. Jumat (23/05/2025)

Penegakan hukum dan tindakan tegas diharapkan mampu memberikan efek jera serta mencegah terulangnya penyalahgunaan subsidi di masa mendatang. Sampai rilis ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. Tanjung Raja Perkasa maupun institusi penegak hukum terkait dugaan ini.

Tim Media

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!