Kampar _ Riau
Dengan maraknya dan melenggang bebas peredaran rokok ilegal alias Rokok tanpa pita cukai yang beredar di kabupaten Kampar, kota Pekanbaru dan kabupaten lainnya di provinsi Riau tanpa tersentuh sedikitpun oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Adapun merek rokok yang beredar tersebut adalah merek Luffman, OVO, H&D dan masih banyak merek lainnya.

Di tengah upaya pemberantasan yang terus dilakukan, sorotan kini tertuju pada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai yang diduga masih belum maksimal dalam mengatasi sindikat mafia rokok ilegal.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang awak media himpun di lapangan, ditemukan sebuah gudang misterius diduga gudang Rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal diduga milik Fahmi di jalan Bupati Kubang Raya kabupaten Kampar provinsi Riau sudah lama beroperasi beraktivitas dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum dan Bea Cukai setempat sedikitpun alias kebal hukum.
Pemerintah, aparat penegak hukum di kabupaten Kampar dan Bea Cukai harus menyadari bahwa penegakan hukum terhadap mafia rokok ilegal tidak bisa dilakukan setengah hati. Diperlukan tindakan yang lebih terukur, tegas dan tegas serta komprehensif untuk membongkar sindikat ini sampai ke akar-akarnya dan pimpinan puncak Mafia Rokok Ilegal.

Sejumlah narasumber masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya itu gudang yang berada di jalan Bupati Kubang Raya itu milik Fahmi Distributor alias Bos Rokok tanpa Pita Cukai alias Rokok Ilegal. Minggu (09/11/2025)
“Kami sering melihat Fahmi sudah lama memasarkan Rokok tanpa pita cukai alias Rokok Ilegal tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat dan Bea Cukai sedikitpun alias kebal hukum.” Ujar sejumlah narasumber dengan nada serentak
“Mereka jual rokok ilegal nya secara sembunyi-sembunyi mungkin takut ketahuan oleh Aparat Penegak Hukum dan Bea Cukai, atau mungkin pihak Aparat Penegak Hukum dan Bea Cukai sudah tau tapi pura-pura tidak tahu alias tutup mata.” Papar mereka
“Kami berharap dan meminta dengan hormat kepada kepala Bea Cukai Riau dan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S untuk menyelidiki dan menindak tegas yang diduga gudang penimbunan rokok ilegal diduga milik Fahmi di Jalan Bupati Kubang Raya kabupaten Kampar dan melumpuhkan peredaran rokok ilegal dan tangkap jaringan Mafia Rokok ilegal sesuai undang-undang yang berlaku.” Tutup mereka
Rokok ilegal menyebabkan kerugian besar pada pendapatan Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang terbukti memproduksi atau mengedarkan rokok tanpa cukai dapat dikenakan Hukuman Pidana penjara hingga Delapan Tahun. Selain itu, denda yang dikenakan mencapai Sepuluh hingga Dua Puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari.
Pasal 55 huruf (c) UU No. 39 Tahun 2007 juga mengatur bahwa pelaku dapat dipidana Penjara minimal Satu tahun hingga maksimal Lima tahun, serta denda minimal Dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Masyarakat berharap semua pihak penegak hukum dan Bea Cukai melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal dan Menangkap semua Jaringan Mafianya sampai ke akar-akarnya dan dihukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Eriyanto Sidabutar





