More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bandar Lampung
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Meranti
Kabupaten Mesuji
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kabupaten Tulang Bawang
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Motivasi
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga Gudang Rokok Ilegal Milik Fahmi Di Jalan Bupati Kubang Raya Kampar Beroperasi Dengan Bebas Tak Tersentuh Hukum, Kapolres Kampar Diminta Tindak Tegas Jangan Tutup Mata

Kampar _ Riau
Dengan maraknya dan melenggang bebas peredaran rokok ilegal alias Rokok tanpa pita cukai yang beredar di kabupaten Kampar, kota Pekanbaru dan kabupaten lainnya di provinsi Riau tanpa tersentuh sedikitpun oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Adapun merek rokok yang beredar tersebut adalah merek Luffman, OVO, H&D dan masih banyak merek lainnya.

Di tengah upaya pemberantasan yang terus dilakukan, sorotan kini tertuju pada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai yang diduga masih belum maksimal dalam mengatasi sindikat mafia rokok ilegal.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang awak media himpun di lapangan, ditemukan sebuah gudang misterius diduga gudang Rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal diduga milik Fahmi di jalan Bupati Kubang Raya kabupaten Kampar provinsi Riau sudah lama beroperasi beraktivitas dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum dan Bea Cukai setempat sedikitpun alias kebal hukum.

Pemerintah, aparat penegak hukum di kabupaten Kampar dan Bea Cukai harus menyadari bahwa penegakan hukum terhadap mafia rokok ilegal tidak bisa dilakukan setengah hati. Diperlukan tindakan yang lebih terukur, tegas dan tegas serta komprehensif untuk membongkar sindikat ini sampai ke akar-akarnya dan pimpinan puncak Mafia Rokok Ilegal.

Sejumlah narasumber masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya itu gudang yang berada di jalan Bupati Kubang Raya itu milik Fahmi Distributor alias Bos Rokok tanpa Pita Cukai alias Rokok Ilegal. Minggu (09/11/2025)

“Kami sering melihat Fahmi sudah lama memasarkan Rokok tanpa pita cukai alias Rokok Ilegal tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat dan Bea Cukai sedikitpun alias kebal hukum.” Ujar sejumlah narasumber dengan nada serentak

“Mereka jual rokok ilegal nya secara sembunyi-sembunyi mungkin takut ketahuan oleh Aparat Penegak Hukum dan Bea Cukai, atau mungkin pihak Aparat Penegak Hukum dan Bea Cukai sudah tau tapi pura-pura tidak tahu alias tutup mata.” Papar mereka

“Kami berharap dan meminta dengan hormat kepada kepala Bea Cukai Riau dan  Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S untuk menyelidiki dan menindak tegas yang diduga gudang penimbunan rokok ilegal diduga milik Fahmi di Jalan Bupati Kubang Raya kabupaten Kampar dan melumpuhkan peredaran rokok ilegal dan tangkap jaringan Mafia Rokok ilegal sesuai undang-undang yang berlaku.” Tutup mereka

Rokok ilegal menyebabkan kerugian besar pada pendapatan Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang terbukti memproduksi atau mengedarkan rokok tanpa cukai dapat dikenakan Hukuman Pidana penjara hingga Delapan Tahun. Selain itu, denda yang dikenakan mencapai Sepuluh hingga Dua Puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari.

Pasal 55 huruf (c) UU No. 39 Tahun 2007 juga mengatur bahwa pelaku dapat dipidana Penjara minimal Satu tahun hingga maksimal Lima tahun, serta denda minimal Dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Masyarakat berharap semua pihak penegak hukum dan Bea Cukai melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal dan Menangkap semua Jaringan Mafianya sampai ke akar-akarnya dan dihukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Eriyanto Sidabutar

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!