Mesuji _ Lampung
Hasil penelusuran dan pantauan awak media di lapangan ditemukan sebuah rumah milik salah satu warga yang bernama Katno dijadikan gudang penimbunan pupuk subsidi di desa Sungai Buaya kecamatan Rawajitu Utara kabupaten Mesuji provinsi Lampung diduga tidak mengantongi izin alias ilegal.
Menurut keterangan Pak Katno, Pupuk subsidi tersebut diduga milik salah satu distributor yang bernama Dika anaknya Haji Kolil alamat Panggung Jaya kecamatan Rawajitu Utara kabupaten Mesuji, pupuk sengaja dititipkan di rumahnya tanpa dasar hukum diduga tidak mengantongi izin alias ilegal.
“Pupuk subsidi ini milik salah satu distributor yang bernama Dika anaknya Haji Kolil yang alamat rumahnya di Panggung Jaya kecamatan Rawajitu Utara kabupaten Mesuji, pupuk ini sengaja dititipkan di rumah saya tanpa dasar hukum.” Ujar Pak Katno, Rabu (24/09/2025)
“Saya tidak tau menahu atas pupuk ini, tanya aja langsung sama Dika distributor pemilik Pupuk subsidi ini.” Tutupnya
Salah satu Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya pak itu Pupuk subsidi itu milik salah satu distributor yang bernama Dika anaknya Haji Kolil yang alamat rumahnya di Panggung Jaya kecamatan Rawajitu Utara kabupaten Mesuji, pupuk ini sengaja dititipkan di rumah Pak Katno sebagai gudang penimbunannya tanpa dasar hukum.” Rabu (24/09/2025
Berdasarkan undang-undang dan peraturan melarang supplier dan distributor atau pengecer menimbun pupuk bersubsidi. Penimbunan pupuk bersubsidi dapat di kenakan sanksi pidana dan / atau pencabutan ijin usaha sesuai dengan peraturan Mentri perdagangan No 04 tahun 2023 dan peraturan terkait lain nya, karna merupakan tindakan menyalah guna kan, alokasi yang seharus nya di salur kan ke pada para petani.
Suplayer yang melakukan penimbunan pupuk bersubsidi akan dikenakan sanksi tindak pidana ekonomi, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, yang merupakan turunan dari undang-undang pidana ekonomi seperti UU No. 7 Drt Tahun 1955. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dapat menghadapi hukuman pidana penjara, denda, atau keduanya, serta sanksi administratif lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Dasar Hukum dan Sanksi
UU No. 7 Drt Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi .
Permendag No. 4 Tahun 2023: mengatur pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, termasuk larangan penimbunan yang dapat dikenakan sanksi pidana ekonomi.
Pelaku usaha, eksportir, importir, distributor, dan pengecer yang menimbun pupuk bersubsidi dapat dikenakan sanksi tindak pidana ekonomi.
Sanksi yang mungkin dikenakan bisa berupa hukuman penjara dan/atau denda, yang bergantung pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan pengadilan.
Prosedur Penegakan Hukum
Penyidikan: Dilakukan oleh kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) setelah terjadinya tindak pidana.
Penuntutan: Dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Proses Pengadilan: Kasus akan diproses melalui pengadilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Peran Pihak Terkait
Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan: Melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha dan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Holding BUMN Pupuk, Distributor, dan Pengecer: Dilarang memperdagangkan pupuk bersubsidi melalui platform yang tidak sesuai ketentuan, dan wajib mematuhi kebijakan pemerintah.
Petani: Memiliki hak untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dan dapat mengajukan penyerapan sesuai kuota yang ditetapkan.
Kesimpulan
Menimbun pupuk bersubsidi adalah perbuatan melawan hukum yang sangat dilarang dan memiliki konsekuensi hukum pidana ekonomi yang serius. Untuk menghindari sanksi, suplayer harus mematuhi peraturan pengadaan, penyaluran, dan distribusi pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan keterangan warga dan undang-undang yang berlaku diminta
Kapolres Mesuji AKBP DR. Muhammad Firdaus sebagai Aparat Penegak Hukum dan Dinas terkait menindak tegas gudang penimbunan Pupuk subsidi diduga tidak mengantongi izin alias Ilegal.
Penulis : Adi Chandra